Demmu Minta Isran Noor Hadiri Paripurna RTRW Kaltim 2022-2042

Samarinda, Sketsa.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu menyebut Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Tahun 2022-2042 perlu segera disahkan. Bila tidak, pengesahan akan diambil alih pemerintah.

Demmu sapaannya akrabnya mengungkapnya di saat Rapat Paripurna ke-10, Masa Sidang Pertama Tahun 2023 berlangsung membahas Raperda tersebut.

Dalam interupsinya, Demmu menjelaskan Pemerintah Provinsi yang akan mengambil alih, apabila pengesahan Raperda menjadi Perda tidak segera dilakukan. Demmu mengatajan hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Ada batasan waktu pengesahan. Jika lewat maka boleh diambil alih pemerintah provinsi. RTRW ini sudah kita bahas selama enam bulan,” jelas Demmu, Selasa (21/3/2023) lalu.

“Saya selaku ketua pansus berharap agar jadwal berikutnya tidak ditunda lagi. Jangan sampai DPRD dianggap tidak serius dalam penyelesaiannya,” sambungnya.

Politisi PAN itu mengatakan dirinya berharap hubungan DPRD dan Pemrov terus berjalan baik. Sehingga, pengesahan atau penetapan RTRW Kaltim bisa berjalan dengan baik dalam rapat paripurna berikutnya yang akan terlaksana pada 28 Maret 2023.

“Jadi pengesahan ini mengejar waktu, kalau tidak salah hitung di bulan April itu masa kerja pansus habis. Jika waktunya habis dan belum ditetapkan maka benar-benar akan diambil alih pemerintah. Kami tidak ingin itu terjadi, karena kami mempunyai hubungan baik antara DPRD dan pemerintah,” terang Demmu.

“Sebab tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih, karena pansus bekerja sesuai alur dan sudah menyelesaikannya. Terkecuali ada hal yang membuat pansus tidak setuju, maka itu boleh (untuk diambil alih),” lanjutnya.

Akan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltum itu meminta Gubernur Isran Noor ataupun Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dapat hadir dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda.

“RTRW ini adalah hajat bersama antara pemerintah dan DPRD. Artinya apa, kuncinya itu di sini (RTRW) untuk proses pembangunan Kaltim ke depan,” tandasnya.

(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)