Diputuskan NO oleh PN Samarinda, Penggugat Kepemilikan PT MSP Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Samarinda, Sketsa.id – Kasus gugatan atas kepemilikan saham PT. Multi Sarana Perkasa (MSP), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Timur, dengan gugatan Nomor: 74/Pdt.G/2022/PN.Smr, diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) Oleh PN Samarinda.

Dengan hasil putusan tersebut, pihak penggugat yaitu Hendra Gunawan dan Willyanto Lim yang telah memiliki dasar kepemilikan legalitas PT MSP tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Adanya dugaan kekeliruan atas pertimbangan hakim yang tidak membahas bukti- bukti otentik yang diajukan pada persidangan, yaitu legalitas PT MSP (penggugat) yang menjadi dasar kepemilikan penggugat, serta izin-izin PT Multi Sarana Perkasa yang diterbitkan atas nama para penggugat, menjadi dasar pengajuan banding oleh pihak penggugat.

Tim Penasehat Hukum penggugat, Angga Ramadhana,S.H menjelaskan putusan PN Samarinda dalam perkara ini sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inKracht) dan pihaknya belum menerima isi putusan lengkap.

“Bahwa atas putusan tersebut, kami mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan hakim. Bahwa dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang artinya gugatan tersebut tidak dapat diterima, yang dalam hal ini putusan tersebut kurang pihak. Artinya, gugatan tersebut dapat diajukan kembali, atau dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.

Diketahui bersama, putusan NO tidak bisa disebut sebagai putusan kekalahan karena putusan NO biasanya karena gugatan cacat formil, gugatan tidak punya dasar hukum, error in persona, gugatan kabur sehingga majelis hakim memilih tidak menindaklanjuti gugatan untuk diperiksa pokok perkaranya dan tidak juga untuk mengadili atas gugatan tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Penggugat Hendra Gunawan dan Willyanto Lim merasa adanya kejanggalan terhadap putusan tersebut. Fakta dalam proses persidangan perkara Nomor 74/Pdt.G/2022/PN.Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, pihak tergugat, tidak pernah menunjukan legalitas kepemilikan saham yang tergugat klaim miliknya. Dan tergugat juga tidak berusaha membuktikan atau menunjukkan terkait akta-akta yang tergugat buat di hadapan Notaris Dede Munajat,” jelasnya lagi.

Dikatakan Angga, justru Willyanto Lim dan Hendra gunawan memperlihatkan ke majelis hakim pemeriksa seluruh legalitas dan dasar kepemilikannya PT MSP.

“Dalam putusan tersebut juga tidak pernah mendeklarasikan atau membenarkan bahwa saham-saham dalam PT. Multi Sarana Perkasa adalah milik tergugat. Bahwa berbanding terbalik dengan faktanya, Kementerian AHU telah membatalkan kepemilikan saham tergugat melalui Surat Pemberitahuan Dirjen AHU, dimana dalam surat tersebut tertulis bahwa akun Notaris Dede Munajat telah disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak,” kata Angga.

Bahwa faktanya, Notaris Dede Munajat telah meninggal dunia sebelum Akta-akta yang menjadi dasar kepemilikan tergugat tersebut terbit. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan yang disampaikan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota bogor, yang menyatakan  “bahwa Notaris Dede Munajat tidak lagi menjadi anggota Notaris Kota Bogor sejak meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2021”, sementara akta-akta kepunyaan tergugat No 05 terbit pada tanggal 7 Januari 2022 dan No 11 terbit pada tanggal 10 Januari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Dede Munajat yang telah meninggal dunia jauh sebelum akta tersebut terbit.

“Hal ini menyebabkan kecurigaan kami terhadap putusan hakim pemeriksa perkara tersebut, diduga ada yang mempengaruhi putusan tersebut,” ujar Angga.

“Selain upaya hukum gugatan perdata tersebut, Klien kami sudah melakukan upaya hukum pidana, yaitu telah melaporkan tergugat  ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: STTLP/B/877/II/2022/SPKT/Metro Jaya pada tanggal 18 Februari 2022, dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 dan/atau, Pasal 264, dan/atau Pasal 266 KUHPidana,” kata Angga.

Sementara itu, Manager Project PT MSP Darman menjelaskan pihaknya membantah kabar atau berita bahwa putusan PN Samarinda menguatkan pihak tergugat atas kepemilikan saham PT MSP.

“Putusan NO oleh PN Samarinda ini tidak ada yang menang dan kalah, karena putusan NO ini kurang pihak, dikarenakan salah satu pihak tergugat meninggal. Dan putusan ini belum incraht atau belum final,” ujarnya.

Darman menegaskan IUP yang dipegang oleh PT MSP, tidak masuk kategori sengketa. Karena, perkara di PN Samarinda, pihaknya sebagai penggugat.

“Padahal, kami ini bukan yang digugat, tapi kami sebagai pihak penggugat. Dan putusan PN Samarinda yaitu putusan NO, tak ada hubungan dengan kepemilikan saham PT MSP. Dan PT MSP sah dimiliki Hendra Gunawan dan Willyanto Lim, ” jelasnya (*)