DPRD Kaltim dan Pemprov Setujui Perda Pengarusutamaan Gender, Puji Setyowati Sebut Memiliki Manfaat yang Besar

Samarinda,Sketsa.id- DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi telah menyetujui menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang ke-40 yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu (8/11/2023).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati berharap perubahan perda tersebut dapat mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender di Benua Etam.

“Kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala,” kata Puji ditemui usai paripurna.

Perda Pengarusutamaan Gender di Kaltim memang sudah ada perda Nomor 2 Tahun 2016. Namun dirasa tidak berkembang dan tidak ada alat ukur keberhasilan, sehingga perda tersebut lebih dikembangkan lagi.

Sementara kata Puji, kalau dilihat dari manfaatnya, Perda Pengarusutamaan Gender memiliki manfaat yang cukup besar.

“Perda ini sebenarnya memiliki manfaat yang besar, karena dampaknya tidak hanya memfasilitasi satu pihak saja, tetapi kaum perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama,”ujarnya.

Oleh karenanya, Puji mengatakan pengarusutamaan gender ini kembali disempurnakan agar penerapannya lebih nyata.

“Perda ini disempurnakan kembali agar perda ini memberikan gerakan yang lebih komprehensif dan lebih nyata penerapannya dilapangan,” tandas Puji. (ADV/pa/DPRD Kaltim)