DPRD Kaltim Sahkan Tiga Perda dalam Rapat Paripurna ke-41

Samarinda, Sketsa.id – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-41 pada Kamis, 16 November 2023. Pada kegiatan tersebut tiga peraturan daerah (perda).

Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (16/11) di Gedung Utama DPRD Kaltim, wakil rakyat di Karang Paci akhirnya mampu mengesahkan tiga buah Ranperda menjadi sebuah Perda.

Pertama yaitu perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Lalu dua agenda lainnya yakni persetujuan perda perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Kaltim dan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menerangkan, untuk Ranperda Trantibumlinmas telah selesai digodok dalam kurun waktu tiga bulan tanpa adanya perpanjangan, oleh Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKS, Harun Al Rasyid
“Sementara untuk Ranperda perubahan badan hukum dua Perusda telah rampung dibahas oleh Komisi II yang mengawasi permasalahan tersebut,” ucap Samsun, Kamis (16/11/2023).

Samsun menjelaskan, tuntasnya pembahasan tiga ranperda ini tentu merupakan komitmen dari DPRD Kaltim dalam menyelesaikan tugas-tugas legislasinya. Padahal anggota DPRD Kaltim tengah disibukkan dengan berbagai persiapan Pemilu 2024, di mana mereka rata-rata mereka dicalonkan kembali oleh partai pengusungnya.

“Namun sebagai tanggung jawab kami menjadi wakil rakyat, maka semua tugas-tugas legislasi harus segera kita selesaikan,” tutupnya.(ADV/ pa) DPRD KALTIM)