Sketsa id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat paripurna ke-11 dengan masa persidangan ke-1, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (8/11/2023).
Paripurna ke-11 ini, membahas tentang Penyampaian fraksi-fraksi dalam dewan terhadap nota penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kutim, Tahun 2024.
Ketua DPRD Kutim, Joni memimpin jalannya sidang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair, 21 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Sidang paripurna diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan nampak seluruh peserta sidang ikut menyanyikan. Kemudian Ketua DPRD Kutim memimpin doa sebelum agenda paripurna memasuki acara inti.
Dalam Keterangannya, Ketua DPRD Kutim, Joni, memaparkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan cerminan kegiatan pemerintah daerah dalam suatu periode.
“Ini meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan langsung maupun tidak langsung, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” papar Joni.
Joni mengungkapkan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim telah menyampaikan nota pengantar Raperda APBD 2024 beserta lampiran pendukung, sebagai rangkaian proses Raperda. Yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 yang tidak terpisah dengan perencanaan anggaran dan berpedoman pada RKPD KUA-PPAS. (adv).