DPRD Kutim Godok Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan PAD

Kutai Timur, Sketsa.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sayid Anjas menilai, target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kutim masih sangat minim.

Menyikapi hal itu, Anjas mengaku tengah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya menggodok Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Mudah-mudahan perda yang akan kami bahas itu bisa menjadi penambah pendapatan daerah, karena pajak dan retribusi cukup menambah potensi pendapatan daerah,” ujar Anjas usai Sosial Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di BPU Sangatta Utara, Senin (30/10/2023).

Anjas, sebagai Ketua Pansus Peda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kutim mengatakan, faktor target PAD ini masih sangatlah kecil karena Kutim bukan kawasan yang besar.
“Sekarang masih 100 atau 200 miliar lah, masih sangat kecil karena di daerah kita ini bukan kawasan yang banyak tempat parkir motor dan mall,” ucapnya.

Untuk itu, kata Anjas, Pemerintah Kabupaten Kutim perlu inovasi, karena hal ini adalah penerapan Perda di lapangan. Contohnya penguatan sumber pajak di tempat-tempat strategis seperti tempat makan dan minum, serta beberapa gerai minimarket ternama.

“kawasan-kawasan itu juga menjadi potensi pendapatan, mereka juga harus lebih giat, engga juga yang terlalu inovasi bagaimana karena pajak juga agak sedikit begitu rumit, tapi bagaimana menerapkan supaya mereka lebih tertib membayar bajak,” (adv/kutai timur).