Kapolda Kaltim Tunggu Langkah Hukum Kejaksaan Pasca Vonis Bebas Misran Toni, Kasus Muara Kate Belum Berakhir

Sabtu, 18 April 2026 - 05:04 WITA
Bagikan:
Foto: ilustrasi (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro angkat bicara terkait putusan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap Misran Toni, tokoh adat dan pejuang lingkungan Muara Kate, Kabupaten Paser. Kapolda menegaskan bahwa proses hukum masih berlanjut dan kini menunggu langkah dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Putusan bebas terhadap Misran Toni dibacakan Majelis Hakim PN Tanah Grogot pada Kamis (16/4/2026). Majelis hakim menyatakan dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan .

Foto: Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro (Sketsa.id)

“Karena sudah menjadi putusan pengadilan tingkat pertama dan sifatnya bebas, tentunya proses hukum berikutnya adalah kasasi. Kami masih terus berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan,” ujar Endar Priantoro saat ditemui di Polresta Samarinda, Jumat (17/4/2026).

Kapolda menjelaskan bahwa kewenangan penanganan perkara pada tahap selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, mengingat proses penyidikan dari pihak kepolisian telah selesai dan berkas perkara telah dilimpahkan sebelumnya .

Silakan tanya ke Kejaksaan untuk proses berikutnya. Nanti kita tunggu upaya hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan,” tambahnya .

Proses Penyidikan dan Kemungkinan Tersangka Baru

Terkait pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain atau penelusuran lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses penyidikan baru yang dilakukan.

“Penyidikan kemarin tersangkanya sudah itu. Sementara ini belum ada proses penyidikan yang lain,” jelasnya .

Endar Priantoro menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menunggu kepastian dari hasil upaya hukum yang ditempuh oleh Kejaksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Kita tunggu nanti dari teman-teman Kejaksaan bagaimana proses berikutnya,” pungkasnya.

Rekam Jejak Kasus Muara Kate

Kasus ini berakar dari konflik warga Muara Kate yang menolak truk tambang PT Mantimin Coal Mining melintasi jalan umum. Warga kemudian mendirikan posko perlawanan. Pada 15 November 2024, terjadi bentrokan yang mengakibatkan satu orang aktivis bernama Russel tewas dan satu lainnya mengalami luka-luka .

Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim pada 22 Juli 2025 setelah melalui proses penyelidikan yang panjang selama delapan bulan. Selama proses hukum, ia telah menjalani masa penahanan selama sembilan bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tanah Grogot yang diketuai Andi Hardiansyah SH Mum menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan dalam fakta persidangan. Hal ini didasari oleh keterangan saksi yang dianggap tidak konsisten dan tidak didukung alat bukti yang kuat .

Fathul Huda Wiyashadi, penasihat hukum Misran Toni, menyampaikan bahwa senjata yang diduga digunakan (badik atau mandau) tidak pernah dihadirkan di persidangan .

“Tidak ditemukan fakta persidangan bagaimana melakukannya, kemudian dengan alat bukti yang disebut badik ataupun mandau juga tidak dihadirkan dalam persidangan,” ujar Fathul Huda .

Atas dasar tersebut, tim advokasi menduga kuat adanya rekayasa kasus terhadap kliennya. Mereka menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan tersangka untuk diperiksa .

Perjuangan panjang tim advokasi yang didukung oleh Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), hingga LSJ Fakultas Hukum UGM yang mengajukan amicus curiae, akhirnya membuahkan hasil dengan vonis bebas Misran Toni.

Namun hingga kini, pelaku sebenarnya dalam tragedi berdarah di Muara Kate yang merenggut nyawa Russel belum terungkap. Tim Advokasi menilai masih ada pelaku lain yang berkeliaran di luar sana dan harus segera ditangkap agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud. (cc)

Bagikan:

Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin Sidak Pasar Tanggarung: “Jangan Ada Oknum Main Harga, THR Pun Bisa Diadukan Lewat Hotline”