Samarinda, Sketsa.id – Selama Bulan Ramadhan, Pemerintah kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran agar pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menutup sementara.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun pada Rabu (13/03/2024) meminta seluruh pelaku usaha bisa mentaati peraturan yang telah ditetapkan Pemkot Samarinda.
“Kami menghimbau agar setiap tempat hiburan maupun tempat yang sudah diberikan izin untuk menjual minuman beralkohol untuk sekarang bisa dihentikan dulu atau ditutup dulu sementara waktu demi menjaga stabilitas teman-teman yang sedang berpuasa,” Ungkapnya.
Selain itu, Afif menyebutkan bahwa pihaknya akan berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau apakah ada THM yang melanggar aturan.
“Kami akan ajukan ke ketua komisi I (Joha Fajal) untuk melakukan sidak demi memastikan para pelaku usaha THM mengikuti aturan,” Ucapnya.
Tak lupa, politisi dari partai Gerindra itu mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat kota Samarinda.
“Selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan bertemu di hari raya Idul Fitri. Semoga puasa kita semua lancar,” Pungkasnya. (Adv/ DPRD Samarinda)