Samarinda, Sketsa.id – Rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur yang rencananya akan menyampaikan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim pada Rabu (10/6/2026), terpaksa ditunda. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 32 orang, belum mencapai kuorum minimal 41 dari total 55 anggota atau tiga perempat dari jumlah seluruh anggota.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa rapat sempat diskors sebanyak dua kali namun kehadiran anggota tak kunjung mencapai batas minimal.
“Sesuai mekanisme, hak angket harus dihadiri tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Maka tadi disampaikan bahwa hari ini belum kuorum,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim.
Dari 32 anggota yang hadir, Fraksi Golkar hanya diwakili satu orang, sementara fraksi lainnya seperti PDIP, Gerindra, PKB, PKS, PAN, dan Hanura hadir dalam jumlah bervariasi.
Ananda menegaskan bahwa sejauh ini proses hak angket telah berjalan sesuai aturan yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, mulai dari usulan minimal 10 anggota dari lebih dari satu fraksi hingga konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami betul-betul menjalankan apa yang menjadi keresahan masyarakat. Tidak ada tahapan yang melanggar aturan,” tegasnya. Setelah penundaan ini, DPRD Kaltim akan menjadwalkan rapat paripurna ulang melalui koordinasi pimpinan dan Badan Musyawarah.










