Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Kota Samarinda berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda terkait dugaan pemanfaatan ilegal lahan seluas 30 hektare di kawasan Palaran yang berlokasi di Kelurahan Handil Bakti dan Bukit Raya. Lahan tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT NCI sejak 2013 dan perjanjiannya berakhir pada 10 Oktober 2022, namun diduga masih dimanfaatkan oleh lebih dari satu perusahaan tanpa izin dan tanpa memberikan pemasukan ke kas daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa setelah perjanjian berakhir, pihaknya menemukan indikasi kuat lahan tersebut terus digunakan bahkan disewakan ke pihak lain. “Sampai hari ini sejak Oktober 2022 tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot. Dugaan kuat lahan itu terus dimanfaatkan padahal perjanjian telah berakhir. Bukan cuma sewa lahan, tapi ditemukan indikasi juga disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain di luar hubungan hukum dengan pemerintah,” ujar Andi usai pertemuan di Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Andi menceritakan bahwa pada 2022, Pemkot pernah melakukan upaya pengamanan lapangan dengan menyegel barang bukti berupa batu bara dan memasang portal. Namun sehari setelahnya, barang bukti tersebut hilang dan portal yang dipasang diserobot. Kejadian itu membuat Pemkot sadar tidak bisa menangani sendiri persoalan ini. “Kami butuh perangkat negara lain, yakni aparat penegak hukum. Itu sebabnya hari ini kami berkoordinasi dengan Kejaksaan,” tegasnya.
Dari total lahan 30 hektare, objek yang diperjanjikan hanya seluas 1,8 hektare. Namun kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan aset yang lebih luas, termasuk adanya lubang tambang atau void. Andi menduga ada beberapa lapisan pelanggaran hukum, mulai dari wanprestasi, pemanfaatan aset tanpa hak, perbuatan melawan hukum, hingga kerusakan aset.
Kejaksaan Bentuk Tim, Fokus Pemulihan Hak Ekonomi Daerah
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, menyatakan pihaknya akan membentuk tim untuk mempelajari informasi yang disampaikan Pemkot. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan aset daerah guna meningkatkan pemasukan. “Jika nanti ditemukan indikasi tindak pidana, tentu kami akan mengambil langkah pemulihan. Tapi semua butuh proses, kami minta semua pihak bersabar,” ujar Haedar.
Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot tidak bisa berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum ke Kejaksaan. “Yang terpenting bagi kami adalah hak keperdataan dan manfaat ekonomi yang seharusnya masuk ke kas daerah. Urusan hukumnya kami serahkan ke aparat penegak hukum. Kami juga ingin memperbaiki tata kelola aset ke depan agar tidak terulang kesalahan serupa,” pungkasnya. (cc)









