Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Pembakaran lahan ini berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Informasi awal soal kejadian itu berasal dari media sosial dan langsung ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda.
Petugas mendatangi lokasi dan menemukan lahan sudah terbakar. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 2 hektare. Pelaku yang diduga melakukan pembakaran telah diamankan pihak kepolisian.
Terlapor dalam perkara ini bernama Rihard. Ia berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta, dan lahir di Manado pada 19 Maret 1974. Saat ini usianya 52 tahun, dengan alamat di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu mekanik korek gas, satu pasang sarung tangan, satu bilah parang, kayu bakar, dan daun-daun kering.
Dalam penanganan perkara ini, sejumlah personel diterjunkan. Mereka berasal dari Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda, Patroli 110 Beat 1 dan 2, serta Bhabinkamtibmas Makroman.
Petugas telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, membuat laporan polisi, hingga memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor.
Pelaku kini diamankan di Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Perbuatan pembakaran lahan ini diduga melanggar Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, perkara ini juga diduga melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan tersebut mencakup perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, termasuk karena kealpaan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Polisi belum menyampaikan keterangan resmi soal status hukum pelaku maupun hasil pemeriksaan lanjutan.










