Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Kota Samarinda berencana memasang closed circuit television (CCTV) dan lampu penerangan di beberapa titik yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, Jumat (3/11/2023).
Boy mengatakan, pemasangan CCTV dan lampu penerangan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku yang membuang sampah sembarangan, terutama kendaraan bermuatan sampah yang lebih mendominasi.
“Kami bisa mengetahui nomor pelat dan jam kejadian, sehingga penindakannya lebih efektif. Kami juga berharap dengan adanya CCTV dan lampu penerangan, oknum-oknum tersebut merasa diawasi dan jera,” ujar Boy.
Boy menambahkan, pihaknya juga telah memasang spanduk larangan membuang sampah di tiga titik di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan.
“Spanduk itu kami pasang setelah kami gotong royong bersama OPD sekitar untuk membersihkan TPS liar itu dua pekan lalu. Tapi kami memang sudah prediksi akan terjadi kembali seperti ini,” ungkap Boy.
Boy mengimbau kepada setiap pengguna kendaraan yang membawa sampah di atas kapasitas 1 kubik untuk membuangnya ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) di kawasan Sambutan, sesuai dengan Peraturan Daerah Samarinda Nomor 5/2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Oknum-oknum yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta. Kami berharap masyarakat Samarinda bisa lebih peduli dan sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” tegas Boy.
(adv)