Perusahaan Yang Beroperasi Di Kutim Harus Transparansi Tenaga Kerja, Dan Dilaporkan Kepada Disnakertrans Kutim

Kutai Timur, Sketsa.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Syaid Anjas mengatakan perusahaan yang beroperasi di Kutim harus peduli terhadap transparansi rekrutmen tenaga kerjanya dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

Hal ini ia sampaikan saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sangatta Utara, Kutim, Selasa (23/05/2023).

Menurutnya, kendala terbesarnya yang dihadapi saat ini adalah tidak adanya pelaporan perusahaan ke Disnakertrans Kutim yang nantinya bakal semakin rumit.

“Kami juga tidak sampai harus mengecek secara mendetail, paling nantinya ke dinas terkait saja,” ucap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut juga menghimbau semua perusahaan untuk wajib melaporkan rekrutmennya yang nantinya datanya akan diolah oleh Disnakertrans Kutim selaku dinas terkait yang mengenai hal tersebut.

“Kita bisa menghitung berapa sih tenaga kerja yang masih nganggur, kenapa dia nganggur kan begitu. Untuk 20 persennya mau dari luar Kutim yah silahkan saja, yang pasti kami sudah menetapkan 80 persen untuk tenaga kerja lokal,” tandasnya.(Lutvi/DPRD Kutim/Sketsa.id).