Pj Gubernur Kaltim Diharapkan Bisa Revisi Pergub Nomor 49/2020

Pj Gubernur Kaltim Diharapkan Bisa Revisi Pergub Nomor 49/2020

 

Samarinda, Sketsa.id – DPRD Kaltim terpicu untuk mendorong Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji pun membeberkan alasannya. Selama ini pihaknya merasa bahwa pergub tersebut justru jadi penghambat untuk legislator Karang Paci bisa menindaklanjuti aspirasi. Diketahui, ada batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan serapan aspirasi. Batasan nominal itu mencapai Rp 2,5 miliar.

Seno menilai, batasan minimal itu terlalu besar dibanding dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk. Kendati demikian, dia menegaskan bukan berarti tak bersyukur dengan angka tersebut.

“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” ujar Seno belum lama ini.

Sampai saat ini, akibat adanya Pergub 49/2020, masih banyak aspirasi masyarakat yang sebenarnya sudah disampaikan tapi belum bisa terpenuhi. Oleh sebab itu dia berharap, Pj Gubernur Kaltim yang baru saja menjabat bisa merevisi itu.

“Dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” pungkas Seno. (Adv/pa/DPRD Kaltim)