Samarinda, Sketsa.id – Narkoba lagi lagi masih menjadi momok di Kota Samarinda, hanya dalam beberapa hari, penangkapan terus dilakukan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Gunung Lingai Gg.Syukur, Kec.Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kronologi penangkapan bermula Pada Senin (05/02/2024) pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di kawasan Gunung Lingai sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelapor dan saksi mencurigai terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang pada saat itu sedang melintas berkendara sepeda motor seorang diri dari alamat yang dimaksud. Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut, dan sekitar pukul 11.00 wita dilakukan pemberhentian tepatnya di Jl.Poros Muara Badak–Samarinda, Kel.Tanah Merah, Kec.Samarinda Utara , Kota Samarinda.
Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut mengaku bernama ANR(32), dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas Ransel warna hitam yang berada pada punggungnya yang berisikan dompet kecil warna biru yang didalamnya lagi terdapat 10 (sepuluh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 (empat koma nol dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 lembar plastik klip, 5 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,84 (satu koma delapan empat) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 lembar plastik klip, 10 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,82 (tiga koma delapan dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 lembar plastik klip, dan 3 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,12 (tiga koma dua belas) Gram brutto yang terbungkus didalam 1lembar plastik klip.
Polisi juga menemukan barang bukti didalam jok 1 unit kendaraan R2 warna hitam dengan yang sebelumnya dikendarai ANR (32) berupa 1 buah handbag warna hitam yang berisikan 1 buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya terdapat lagi 5 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,22 (satu koma dua dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 lembar plastik klip, 5 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,32 (satu koma tiga dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 lembar plastik klip, 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,38 (satu koma tiga delapan) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 lembar plastik klip, dan 15 (lima belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,02 (empat koma nol dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 lembar plastik klip, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)