Program Rp50 Juta/RT di Tenggarong, Camat: Pencairannya Jadi Tanggung Jawab Kelurahan

Tenggarong,Sketsa.id – Camat Tenggarong, Sukono memberikan pesan khusus kepada seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) di Tenggarong untuk mengajukan permohonan sesuai kebutuhan RT masing-masing.

Sukono melanjutkan, pencairan Program Rp50 juta/RT menjadi tanggung jawab dari masing-masing kelurahan. Ia mempersilahkan para ketua RT untuk mengajukan permohonan yang diperlukan sesuai kebutuhan RT. Setelahnya, ketua RT harus segera membuat SPJ sebagai pertanggung jawaban anggaran yang telah dikeluarkan dengan waktu 1 bulan.

“Kami berharap, para lurah, ketua RT dan seluruh perangkatnya untuk terus bekerja sama dan bahu-membahu menyukseskan program Kukar Idaman tahun 2021-2026,” harapnya.

Pesan tersebut disampaikan Sukono saat melantik 18 orang sebagai pengurus Forum Rukun Tetangga (RT) Kecamatan Tenggarong periode 2023-2028, pada Minggu (22/10/2023), di lapangan Sepak Bola Kelurahan Timbau, Tenggarong. Bupati Kukar Edi Damansyah, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto juga hadir pada acara itu.

Tuti Mandasari yang baru saja dilantik sebagai Ketua Forum RT Tenggarong menyampaikan, bakal menjadikan forum tersebut sebagai wadah diskusi dan berkeluh kesah bagi para ketua RT se-Kecamatan Tenggarong. Diskusi itu dapat berhubungan dengan permasalahan yang ada di lingkup RT masing-masing, sebelum disampaikan kepada lurah, kades, camat hinggah ke pemerintah daerah.

“Dan kami berharap kepada bapak bupati untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para ketua RT dan perangkatnya. Serta program Kukar Idaman 50 juta/RT itu bisa ditambah anggarannya,” pinta Tuti.

Pada penghujung acara pelantikan, dilakukan foto bersama dan pemotongan nasi tumpeng oleh Bupati Edi dan diberikan kepada Ketua Forum RT Kecamatan Tenggarong, Tuti Mandasari. (Adv/pa/Diskominfo Kukar)