Samarinda, Sketsa.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026). Terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan, Dayang Donna Walfiaries Tania, tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan pidana. Ia dijerat hukuman penjara 6 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tim JPU KPK yang terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dakwaan kedua merupakan pasal alternatif yang masih berkaitan dengan perkara korupsi.
Kuasa Hukum: Ada Ketidaksesuaian Fakta Persidangan
Kuasa hukum Donna, Hendrik Kusnianto, mengaku kaget dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. “Mendengar tuntutan tadi kami cukup kaget, baik dari pasal yang diterapkan maupun isi tuntutannya karena cukup tinggi,” ujarnya usai sidang.
Hendrik menyoroti adanya dugaan kesepakatan antara sejumlah pihak, yakni ROC, ARSI, dan Donna, yang dinilai tidak pernah muncul secara jelas dalam persidangan. “Kalau kita kaitkan dengan fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai. Kesepakatan yang disebutkan itu tidak pernah muncul,” katanya.
Ia juga meragukan konsistensi keterangan saksi terkait pertemuan di rumah dinas. Menurutnya, kesaksian ROC Candra dan Sugeng berbeda-beda sehingga sulit memastikan kebenarannya. “Perbedaan keterangan saksi menjadi perhatian kami. Kesaksian mereka tidak sama,” beber Hendrik.
Pembuktian Dinilai Lemah dan Sepihak
Hendrik menilai pembuktian soal dugaan penerimaan uang masih lemah karena hanya bertumpu pada satu keterangan saksi. “Yang menjadi persoalan, peristiwa itu hanya didasarkan pada keterangan Sugeng. Seharusnya tidak cukup satu sumber untuk membuktikan suatu kejadian,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti penerapan unsur “turut serta” dalam dakwaan. Unsur tersebut, menurutnya, mensyaratkan adanya kesamaan niat dan kerja sama nyata. “Dua unsur itu tidak terpenuhi. Tidak ada niat yang sama, juga tidak terlihat kerja sama nyata,” tegasnya.
Hendrik menduga tuntutan jaksa hanya mengutip sebagian fakta tanpa melihat keseluruhan yang berkembang selama sidang. “Seolah hanya mengambil bagian tertentu dari berita acara tanpa melihat secara utuh,” imbuhnya.
Pihaknya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan 4 Mei 2026. “Tentu kami akan melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta persidangan yang memang ada,” katanya.
Donna: Saya Tidak Bersalah, Bapak Saya Sudah Meninggal
Terdakwa Donna mengaku sangat terkejut mendengar tuntutan jaksa. Dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan keberatannya. “Saya sangat kaget mendengar tuntutan tadi. Jujur saya sangat sakit. Apalagi bapak saya sudah meninggal dan tidak bisa dimintai keterangan. Saya tidak bersalah,” pungkasnya.
Donna juga menyoroti awal mula perkara yang masih menyisakan tanda tanya, terutama terkait peran sejumlah pihak lain seperti AFI, ROC, dan Sugeng. “Sejak awal, peran mereka justru menjadi tanda tanya. Namun kemudian muncul seolah-olah Donna terlibat dalam percepatan proses tersebut,” ujar kuasa hukumnya menirukan pernyataan kliennya.
Dari sudut kemanusiaan, Hendrik menyampaikan bahwa kliennya hanya berupaya membantu orang tuanya yang sedang sakit. “Situasinya cukup miris. Seorang anak membantu orang tua yang sakit kemudian dikaitkan dengan perkara seperti ini. Apakah saat orang tua sakit, anak harus diam saja? Tentu tidak seperti itu,” tuturnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada 4 Mei 2026 mendatang. (*)









