Samarinda, Sketsa.id – Polemik terkait ganti rugi lahan warga di Jalan Ring Roag I terus bergulir. Kini Warga mengadu kepada DPRD Kalimantan Timur dalam agenda Rapat Dengar Pendapat.
Warga, didampingi kuasa hukum, Abdul Rohim mengatakan sudah sepatutnya wakil rakyat mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat terdampak.
“Kami selaku kuasa hukum berharap dapat memenuhi keinginan warga. Mereka kan hanya punya satu permintaan saja, yakni pemerintah segera membayar ganti rugi lahan milik warga,” ungkapnya.
Selain permintaan itu dipenuhi, ia merasa tidak ada permasalahan lagi antara warga dan pemerintah. Jika permintaan segera terealisasi, maka permasalahan sosial yang terjadi akan selesai.
“Maksudnya, tidak akan ada penutupan akses jalan di daerah Ringroad I dan II. Intinya tidak ada permasalahan apapun, jika pemerintah membayar ganti rugi. Jadi hari ini, kita berharap pemerintah provinsi bisa membayar hak-hak warga,” jelasnya.
Apabila pemerintah tidak mau membayar ganti rugi, lanjut Abdul Rohim, warga bersikeras akan memperjuangkan hak-hak mereka terhadap lahan tersebut. Salah satunya, dengan cara menguasai lahan yang mereka klaim sebagai hak. Sebab, baik secara yuridis, legalitas, fisik ataupun penguasaan, sepenuhnya dikuasai oleh warga.
Dari perhitungan yang telah dilakukan terhadap lahan yang melibatkan 31 warga, kira-kira luasnya kurang lebih 5,6 hektar dengan panjang jalan yang diklaim sekitar 7,8 kilometer.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, tindak lanjut berikutnya akan dilakukan RDP selanjutnya setelah dilaksanakannya rapat paripurna.
“Insyaallah setelah paripurna, kami akan mengadakan RDP kembali. Tentunya dengan mengundang pihak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Dinas PUPR, BPN, termasuk ketua RT dan lurah setempat, dan masyarakat. Kami minta semuanya hadir,” terangnya.
Tindakan ini diambil DPRD Kaltim, lantaran pihaknya ingin mendengar semua pihak yang terlibat. Nantinya, pemerintah juga harus mendengar cerita warga dan menjawab semua pertanyaan yang telah diajukan.
Demu mengatakan pula, DPRD memiliki tugas mencarika solusi. Ia menegaskan apabila tidak ada sengketa dan lahan memang terverifikasi milik warga, maka secara hukum Pemkot dan Pemprov wajib memulihkan hak-hak masyarakat.
“Kalau itu jalan provinsi ya berarti Pemprov yang akan memberikan ganti rugi. Nah jika ternyata itu jalan kota, berarti Pemkot yang harus memberikan ganti rugi,” Pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)