Terima Keluhan Guru soal Seleksi PPPK namun Tidak Ditempatkan di Sekolah Asal, Yan; banyak terkendala soal fasilitas

Kutai Timur, Sketsa.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan menerima keluhan dari guru, yang setelah lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipindahkan ke sekolah lain alias bukan tempat semula ia mengajar.

Keluhan guru yang sebelumnya berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), ini disampaikan Yan di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (8/11/2023) siang.

Yan menyatakan, meskipun pelaksanaan program pendidikan di Kutim berjalan dengan baik, namun terdapat ketidakmerataan peluang penerimaan PPPK di setiap sekolah.

“Saat ini, banyak guru yang mengajukan permintaan untuk dipindahkan kembali ke daerah asalnya. Mereka dihadapkan pada sejumlah persoalan terkait salah satunya pelaksanaan PPPK,” ucap Yan.

Ketua Komisi D DPRD Kutim itu mengungkapkan, meski mekanisme perekrutan dianggap sudah baik, namun kebanyakkan guru-guru yang kurang sabar, sehingga menyebabkan perpindahan tempat kerja.

Yan contohkan sejumlah kasus seorang guru yang lulus PPPK dan ditempatkan di Kecamatan Batu Ampar, namun belum memiliki rumah di sana.

“Perjalanannya jauh menjadi masalah. Guru tersebut kini meminta dipindahkan kembali ke tempat asalnya, tempat dia memiliki rumah dan dekat dengan sekolah,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan pemindahan lokasi kerja guru ini menciptakan tantangan nyata, terutama bagi mereka yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya.

“Kami DPRD Kutim berencana untuk mendalami permasalahan tersebut dan mencari solusi yang adil bagi para guru, agar mereka dapat memberikan kontribusi optimal dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.

Yan berharap hal ini menjadi atensi dari pemerintah daerah, memberikan fasilitas yang memadai kepada para guru-guru, terlebih kepada mereka yang ditugaskan jauh dari tempat tinggalnya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efektif dan berkelanjutan.(Adv/ Kutai Timur).