Uang Proyek Dihabiskan Judi Online, Karyawan Bawa Kabur Mobil dan Peralatan Perusahaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:38 WITA
Bagikan:
Foto : Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap penggelapan mobil operasional dan peralatan. Pelaku ditangkap di wilayah Kandangan.(dok Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan di wilayah hukumnya. Pelaku membawa kabur satu unit mobil operasional dan sejumlah peralatan perusahaan.

Tersangka dalam perkara ini adalah CNS bin W, warga Krajan, Mejayan, Kabupaten Madiun. Ia berusia 42 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Kasus ini bermula pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.40 WITA. Saat itu, Kepala Bengkel berinisial F meminta bantuan tersangka untuk menjemput A, seorang welder. Lokasi kejadian berada di Jalan Embun Suryana, RT 29, Sambutan, Samarinda.

Untuk keperluan itu, tersangka menggunakan mobil operasional perusahaan. Kendaraan tersebut berupa mobil jenis Triton 2.5L DC GLS (4×4) M/T berwarna putih. Di dalamnya, tersangka juga membawa sejumlah peralatan milik perusahaan.

Peralatan itu meliputi satu unit mesin line boring, satu unit tabung oksigen, satu unit tabung mesin las, dan beberapa peralatan lainnya.

Sekitar pukul 09.07 WITA, F berusaha menghubungi tersangka lewat telepon seluler. Ia ingin mengetahui keberadaan tersangka, kendaraan, dan barang-barang perusahaan yang dibawa.

Namun, telepon seluler tersangka dalam keadaan tidak aktif. F berulang kali mencoba menghubungi, tetapi tidak mendapat respons. Hingga laporan dibuat, kendaraan dan peralatan tersebut belum diketahui keberadaannya.

Pihak perusahaan merasa dirugikan. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Ditangkap di Wilayah Kandangan

Pada Jumat (2/10/2026), Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan. Mereka memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kalimantan Selatan, dengan tujuan akhir Kota Banjarmasin.

Petugas lalu berkoordinasi dengan Polres Kandangan. Koordinasi ini untuk mengetahui keberadaan tersangka sekaligus melakukan pengamanan bila ditemukan.

Hasilnya, seorang laki-laki yang mengaku bernama CNS bin W berhasil diamankan. Ia ditemukan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kandangan untuk pemeriksaan awal.

Setelah administrasi penyidikan dilengkapi, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota mendatangi Polres Kandangan. Mereka membawa tersangka kembali ke wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penggelapan terhadap satu unit Mitsubishi Triton beserta sejumlah peralatan milik PT Surya Adijaya Teknik.

Berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa ini bermula saat ia menerima uang tunai Rp4.000.000. Uang itu merupakan operasional untuk pekerjaan proyek bersama crew PT Surya Adijaya Teknik di Melak, Kutai Barat.

Namun, uang tersebut justru dipakai tersangka untuk bermain judi online. Ia mengalami kekalahan, sehingga uang operasional tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tersangka mengaku bingung dan frustrasi karena tidak memiliki uang untuk mengganti. Dalam kondisi itu, timbul niat membawa dan menguasai mobil operasional perusahaan beserta peralatan di dalamnya. Tujuannya, melarikan diri dan memperoleh keuntungan dari barang milik perusahaan.

Namun, rencana itu tak berjalan jauh. Keberadaan tersangka berhasil diketahui lewat penyelidikan Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam perkara ini. Di antaranya satu unit Mitsubishi Triton dengan nomor polisi KT 8597 NN.

Ada juga satu box besi kuning berisi kawat las, kabel las, mesin gerinda duduk, kacamata las, dan mesin las Merk Ringo warna pink. Selain itu, tiga buah tabung oksigen, satu tabung gas warna pink, satu unit peralatan tools mesin, dan satu buah shaft land biring.

Petugas juga menyita satu buah potongan besi, satu rol kabel power, satu buah selang gas blander, satu unit gerinda tangan, dan satu unit gerinda botol.

Tersangka dijerat Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah