35 IPWL Siap Layani Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kaltim, Dinkes: Ini Jalan Pemulihan, Bukan Penahanan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:40 WITA
Bagikan:
Foto : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin. (sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dengan mengoptimalkan 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan di daerah. Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan keberadaan IPWL merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan akses rehabilitasi sekaligus mendukung program penanganan overkapasitas lapas dan rumah tahanan.

“Di Kalimantan Timur saat ini terdapat 35 IPWL yang berada di rumah sakit pemerintah, rumah sakit daerah, fasilitas kesehatan milik TNI-Polri, serta balai rehabilitasi. Fasilitas ini memang disiapkan untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika,” ujar Jaya di hadapan media, Senin (22/6/2026).

baca juga : Takut Stigma dan Proses Hukum, Keluarga Masih Enggan Bawa Pecandu Narkoba ke Rehabilitasi

Menurut Jaya, sebagian besar penghuni lapas dan rutan merupakan pengguna atau pecandu narkotika yang sebenarnya membutuhkan penanganan kesehatan melalui rehabilitasi. Pendekatan rehabilitatif dinilai menjadi solusi yang lebih tepat dibandingkan penahanan bagi penyalahguna yang berdasarkan hasil asesmen memang layak menjalani rehabilitasi.

IPWL yang ada di Kaltim telah ditetapkan melalui keputusan Kementerian Kesehatan dan menjadi bagian dari jaringan layanan rehabilitasi nasional. “Secara nasional jumlahnya lebih dari seribu fasilitas. Di Kaltim ada 35 yang siap memberikan pelayanan rehabilitasi, baik bagi mereka yang datang secara sukarela maupun yang menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.

Jaya berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat meningkatkan pemanfaatan fasilitas rehabilitasi sehingga semakin banyak penyalahguna narkotika yang mendapatkan kesempatan untuk pulih.

Rehabilitasi harus menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kesehatan masyarakat,” tegasnya. Dengan semakin terbukanya akses rehabilitasi, Dinkes Kaltim optimistis masyarakat tidak lagi takut melapor dan lebih aktif memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia. (cc)

Bagikan:

39 Ormas dan Tokoh Adat Deklarasi Tolak Politisasi Kampus, Peringatkan Ancaman Konflik Horizontal di Kaltim