Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian helm yang terjadi di Jalan Tekukur, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Minggu (22/2/2026) malam. Kurang dari satu jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil diringkus.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, korban sedang duduk di sebuah kafe. Ia memarkirkan motornya dan meletakkan helm merek INK Dynamic warna hitam di atas spion sebelah kanan. Sekitar 15 menit kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati helmnya sudah tidak ada di tempat.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu dan segera melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Pelaku Ditangkap dalam Satu Jam
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Sekitar pukul 21.30 Wita, atau hanya satu jam setelah kejadian, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial DP (31) di kawasan Jalan Pasundan Gang 1, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. DP diketahui merupakan warga Kecamatan Palaran.
Dari hasil interogasi awal, DP mengakui perbuatannya mencuri helm tersebut. Ia juga mengaku telah menjual helm curian itu kepada seorang penadah berinisial I (56) di Jalan Am Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Penadahan Juga Diamankan
Petugas kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan I di lokasi yang disebutkan. Dari tangan penadah, polisi menyita barang bukti berupa satu helm SNI merk INK Dynamic warna hitam beserta nota pembelian.
I dijerat dengan Pasal 591 UU 1/2023 KUHP tentang penadahan, sementara DP dijerat Pasal 476 UU 1/2023 KUHP tentang pencurian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengembangkan kemungkinan adanya kasus lain. (cc)









