18 Guru Besar Hukum Kawal Kasus Fadli Zon: Amicus Curiae Disampaikan ke PTUN Jakarta

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:47 WITA
Bagikan:
Foto: CALS menyoroti secara spesifik substansi pernyataan Fadli Zon yang menjadi objek gugatan. (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Sebanyak 18 akademisi hukum yang terdiri dari guru besar dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara dari berbagai universitas di Indonesia resmi mengajukan amicus curiae dalam perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Gugatan ini dilayangkan terkait pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilai bermasalah secara hukum dan berdampak sosial luas.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (24/2/2026), CALS menegaskan bahwa penyampaian amicus curiae ini bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan masukan akademik demi penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

“Kami memandang bahwa suatu ucapan pejabat negara di ruang publik bukanlah sekadar opini personal, tetapi masuk ke dalam kategori kebijakan publik karena disampaikan dalam kapasitas jabatan dan berpotensi mempengaruhi persepsi publik, sehingga harus memuat prinsip akuntabilitas, empati, dan kepentingan umum,” demikian bunyi pernyataan CALS.

Fokus pada Substansi Pernyataan Publik

Dalam amicus curiae-nya, CALS menyoroti secara spesifik substansi pernyataan Fadli Zon yang menjadi objek gugatan. Mereka menganalisis isi pernyataan, status hukumnya, implikasi hukum, serta dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terkait peristiwa historis yang sensitif.

CALS mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik tentang peristiwa masa lalu berpotensi menimbulkan reviktimisasi, yakni situasi ketika korban merasakan kembali penderitaan akibat narasi publik yang mengabaikan pengalaman mereka.

“Penilaian-penilaian tersebut tentunya membutuhkan peran PTUN Jakarta sebagai penengah dan pengadil,” tegas para akademisi.

Kewenangan Lembaga Negara

Dalam kerangka normatif, CALS berpandangan bahwa justifikasi terkait ada atau tidaknya peristiwa historis tertentu hanya berada pada ranah lembaga yang memiliki mandat investigatif maupun yudisial, seperti Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau bahkan Presiden.

Karena itu, pernyataan Fadli Zon dipandang relevan untuk diuji melalui mekanisme Peradilan Administrasi di PTUN Jakarta. Tujuannya untuk menilai kesesuaian pernyataan tersebut dengan batas kewenangan jabatan serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Amicus Curiae dari 18 Akademisi Ternama

Amicus curiae ini ditandatangani oleh 18 akademisi hukum terkemuka, antara lain Prof. Denny Indrayana, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Muchamad Ali Safaat, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan sejumlah guru besar serta doktor hukum dari berbagai universitas seperti UGM, UI, Unpad, Unair, Universitas Andalas, Universitas Mulawarman, dan lainnya.

Mereka berasal dari berbagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk advokat dan peneliti hukum yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum dan kualitas demokrasi.

Momentum Penegasan Akuntabilitas Pejabat Publik

CALS menegaskan bahwa amicus curiae ini tidak semata memandang perkara sebagai sengketa prosedural, tetapi juga sebagai momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum perlu menuntut akuntabilitas atas setiap tindakan pejabat publik, baik yang dituangkan secara tertulis maupun disampaikan secara lisan.

“Dengan demikian, perkara ini menjadi penting tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi masa depan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia,” tutup pernyataan CALS. (cc)

Bagikan:

“Cinta” di Timeline: Strategi Interaksi Kreatif Toshiba TV dan Amanda Brownies yang Bikin X Ramai Kembali