Samarinda, Sketsa.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun menolak keras kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan tanggung jawab pembiayaan jaminan kesehatan bagi 49.742 warga miskin ke Pemerintah Kota Samarinda. Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers di sela rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah, Jumat (10/4/2026) sore.
Andi Harun mengungkapkan keprihatinannya karena kebijakan ini berpotensi membuat puluhan ribu warga kehilangan akses layanan kesehatan. Pasalnya, APBD Kota Samarinda sudah ditetapkan dan berjalan, sehingga tidak ada anggaran mendadak untuk menutup pembiayaan yang sebelumnya ditanggung provinsi.
“Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda. 49.742 jiwa ini berpotensi kehilangan layanan kesehatan. Bagaimana mungkin? APBD kabupaten kota sudah disahkan, sudah ditetapkan, sudah berjalan. Di tengah APBD berjalan, pemerintah provinsi mengembalikan agar kabupaten kota membiayai,” tegas Andi Harun.
Ia menyoroti bahwa kebijakan ini bukanlah redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal yang dilakukan tanpa koordinasi dan konsultasi yang layak. Surat pemberitahuan dari provinsi disebutnya tiba setelah APBD Kota Samarinda rampung, sehingga tidak ada ruang untuk menyesuaikan anggaran.
“Ini bukan redistribusi. Ini adalah pengalihan beban. Sekaligus bisa dituduhkan bahwa mereka menghindar dari tanggung jawab pembiayaan yang telah mereka miliki,” ujarnya.
Kewajiban Gubernur vs Realitas di Lapangan
Andi Harun juga menyoroti bahwa berdasarkan Instruksi Presiden, gubernur memiliki kewajiban untuk menjamin pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di daerah. Ia mempertanyakan mengapa provinsi justru mengembalikan tanggung jawab ini di tengah tahun anggaran.
“Gubernur punya kewajiban untuk menjamin pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional itu terlaksana di daerah. Ini jelas. Tapi kenapa sekarang dikembalikan? Dan yang lebih menyakitkan, 49.742 jiwa ini adalah warga miskin yang sebelumnya justru diusulkan oleh provinsi sendiri,” paparnya.
Ia menunjukkan bukti bahwa usulan warga miskin tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial Provinsi, bahkan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Atas dasar itu, Andi Harun menyatakan sikap tegas menolak pemberlakuan redistribusi tersebut. Pemerintah Kota Samarinda mengirimkan surat balasan yang berisi penolakan dengan argumentasi bahwa kebijakan itu ditetapkan dan disampaikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, konsultasi, maupun kesepakatan bersama.
“Untuk itu, Pemerintah Kota Samarinda tidak dapat menandatangani pemberlakuan kebijakan dimaksud dalam kondisi saat ini. Kami tidak bisa tinggal diam melihat 49.742 warga tidak mampu menjadi korban kebijakan yang serampangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidakadilan dan mengabaikan asas-asas pemerintahan yang baik. “Masa kita enggak ngerti tentang tata kelola pemerintahan dan cara pengambilan keputusan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik. Ini masalahnya,” pungkasnya.
Dengan penolakan ini, Pemkot Samarinda berharap ada pembahasan lebih lanjut yang melibatkan semua pihak agar 49.742 warga miskin tidak kehilangan hak mereka atas layanan kesehatan. (cc)










