Izin KPC Diperpanjang Tanpa Audit, JATAM: Pemerintah Tutup Mata atas Kerusakan Lingkungan

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:52 WITA
Bagikan:
Foto: Suasana orasi aksi protes terkait 44 dosa PT KPC di Kaltim di depan Kantor Gubernur Kaltim. (sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (29/5/2026) pagi, dalam rangka peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) ke-20. Mereka membentangkan spanduk sepanjang 44 meter sebagai simbol lamanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) beroperasi di Bumi Etam sejak tahun 1982.

Koordinator Lapangan aksi, Mustari Sihombing, menyebut sedikitnya ada 44 dosa KPC yang diwariskan selama empat dekade lebih beroperasi, mulai dari perampasan lahan warga, pengusiran masyarakat adat Dayak Basap yang kehilangan hutan dan sumber air, hingga dugaan tunggakan pajak. “Warga Dayak Basap yang hidup ratusan tahun dipaksa kalah. Mereka kehilangan hutan tempat berburu, sungai sebagai sumber air, hingga kebun tempat berladang. Dalam waktu singkat, KPC menghilangkan sejarah kolektif mereka,” ujar Mustari.

52 Anak Tewas di Lubang Tambang, Belum Ada Sanksi Tegas

Mustari juga menyoroti tingginya angka kematian anak di lubang tambang yang tidak direklamasi. Ia mengungkapkan, sejak 2011 hingga 2026, tercatat 52 anak tewas di lubang tambang di Kaltim. Kejadian terbaru terjadi pada 13 Mei 2026, di mana seorang anak meninggal di lubang tambang milik PT Insani Barang Perkasa. “Laporan sudah kami masukkan ke Polres dan Polresta Samarinda, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Belum ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum,” sesalnya.

Aksi ini juga menghubungkan cerita kerusakan KPC dengan tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang terjadi tepat 20 tahun lalu pada 29 Mei 2006. Menurut JATAM, pemain utama dari kedua bencana ekologis ini adalah kelompok usaha Bakrie yang sama. “Yang dirugikan masyarakat, yang diuntungkan pemilik perusahaan,” tegas Mustari.

JATAM Kaltim mendesak tiga hal: pencabutan perpanjangan izin KPC yang habis 31 Desember 2021 dan diperpanjang hingga 2031 tanpa audit lingkungan, audit menyeluruh atas aktivitas tambang selama 44 tahun, serta pemulihan ruang hidup rakyat dan penghentian ekspansi industri ekstraktif di Kalimantan Timur. (cc)

Bagikan:

DRUPADI Baladika Kaltim Gelar Aksi Damai Bagi Bunga Mawar di Tengah Gelombang Demo