Amnesty International Kecam Kekerasan dan Intimidasi dalam Aksi 214 di Samarinda

Kamis, 23 April 2026 - 05:16 WITA
Bagikan:
Foto: suasana demo saat aksi 214 Samarinda di depan Gedung Kantor Gubernur Kaltim. (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Amnesty International Indonesia mengecam sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat dalam aksi demonstrasi 21 April 2026. Organisasi hak asasi manusia itu menyoroti insiden kekerasan terhadap peserta aksi dan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput.

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa suara masyarakat Kalimantan Timur merupakan ekspresi kekecewaan atas kebijakan pemerintah provinsi yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi rakyat di tengah kesulitan ekonomi. “Menyuarakan kekecewaan dan kritik melalui aksi protes adalah bagian dari hak asasi manusia. Pemerintah Provinsi Kaltim harus berdialog dengan masyarakatnya untuk mendengarkan keresahan mereka, bukan dengan merepresi mereka,” ujarnya.

Amnesty menyoroti sejumlah kebijakan kontroversial yang memicu aksi, antara lain anggaran Rp8,5 miliar untuk pengadaan mobil dinas gubernur, Rp25 miliar untuk renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta anggaran tim ahli Rp10,5 miliar. Massa aksi membawa tuntutan audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, pemberantasan KKN, serta optimalisasi fungsi pengawasan DPRD.

Kekerasan terhadap Peserta Aksi dan Jurnalis

Organisasi HAM itu mencatat adanya cara kekerasan yang ditunjukkan aparat keamanan, termasuk insiden seorang aktivis mahasiswa yang dilaporkan ditendang kepalanya hingga pingsan. Laporan tim medis di Samarinda menyebutkan 46 orang menjalani penanganan medis, sebagian besar mahasiswa, dengan kondisi sesak napas, luka-luka fisik, hingga satu orang dilaporkan mengalami serangan jantung.

“Kekerasan yang ditunjukkan aparat keamanan sangat rentan menyebabkan jatuhnya korban. Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak atas bebas dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,” tegas Haeril.

Selain itu, Amnesty juga menyoroti tindakan aparat yang mengintimidasi, merampas ponsel, hingga menghapus paksa data hasil liputan jurnalis. Koalisi Pers Kalimantan Timur melaporkan seorang jurnalis perempuan mengalami intimidasi dan datanya dihapus oleh petugas keamanan di lingkungan kantor gubernur, sementara tiga jurnalis lainnya dihalangi saat meliput di ruang publik.

“Jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang untuk memenuhi hak publik atas informasi. Intimidasi dan tindakan represif terhadap jurnalis adalah salah satu bentuk upaya menutupi kebenaran dan melanggengkan impunitas aparat,” ujar Haeril.

Amnesty Minta Polri Usut Tuntas

Amnesty International Indonesia meminta Polri untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap peserta aksi dan jurnalis di Kalimantan Timur. Para pelaku kekerasan harus dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya demi memastikan tidak ada impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan.

Di saat bersamaan, Amnesty mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak lari dari akar masalah. Suara kritis masyarakat tidak boleh diabaikan. Pemerintah diminta segera mengevaluasi dan membatalkan kebijakan anggaran yang dinilai nir-empati, serta memastikan ruang aman bagi setiap warga negara untuk menyuarakan keadilan tanpa ancaman kekerasan.(*)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah