Malam Tak Terlupakan di Gang Pandan: Ketika Paket yang Ditunggu Justru Bawa Petaka

Senin, 11 Mei 2026 - 12:25 WITA
Bagikan:
Foto: Kapolsek dan jajarannya menujukkan sejumlah barang bukti saat press conference. (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Niat baik seorang ayah yang hendak membayar paket untuk anaknya berubah jadi mimpi buruk. Daripada menerima barang, sebuah keluarga di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, justru disandera empat pria bersenjata airsoft gun dan badik. Pelaku yang berpura-pura sebagai kurir ini berhasil membawa kabur uang tunai Rp16 juta serta sejumlah barang elektronik.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki mengungkapkan bahwa aksi perampokan terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Korban bernama Syamsuddin, 58 tahun, bersama istri dan anaknya menjadi sasaran komplotan tersebut.

“Pelaku datang menyamar sebagai kurir paket. Saat anak korban hendak membayar, langsung ditodong menggunakan airsoft gun,” ujar Baihaki dalam konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Seberang, Senin (11/5/2026).

Setelah menodong anak korban, pelaku langsung mengikat tangan, kaki, dan mulut korban menggunakan lakban. Tak lama kemudian, Syamsuddin keluar dari kamar usai salat Asar dan mendapati tiga orang bertopeng. Ia sempat mengira itu canda, namun setelah melihat anaknya sudah terikat, ia sadar telah menjadi korban perampokan.

Pelaku lalu menodongkan airsoft gun ke arah Syamsuddin, sementara rekannya mengancam menggunakan badik yang diarahkan ke leher hingga perut korban. Korban dipaksa menyerahkan uang tunai sekitar Rp10 juta yang berada di dalam tas, lalu para pelaku mengacak-acak kamar mencari perhiasan.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku secara bertahap pada Rabu (7/5/2026). Mereka adalah RD, MY, LP, dan MT. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif perampokan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan salah satu pelaku berinisial LP. “Korban dengan pelaku memang saling kenal,” kata Baihaki. RD diduga sebagai otak aksi, MY sebagai eksekutor yang mengancam dengan badik, sementara MT diketahui sebagai pemilik sepeda motor yang digunakan beraksi.

Para pelaku berhasil membawa total uang Rp16 juta dengan rincian RD mendapat Rp4,6 juta, LP Rp4,4 juta, MY Rp3 juta, dan MT Rp4 juta. Sebagian besar uang sudah habis digunakan, namun barang elektronik seperti laptop dan notebook masih utuh. Meski diancam senjata, korban tidak mengalami luka fisik. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cc)

Bagikan:

Ketua IKAT Kaltim Imbau Warga Toraja Jaga Kondusivitas Daerah: Dukung Pemerintah yang Sah