Samarinda, Sketsa.id – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2026–2029 di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/5/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya masa kerja baru lembaga pengawas penyiaran di tengah derasnya arus informasi digital.
Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.28/2026 tentang Penetapan Anggota KPID Kaltim. Tujuh komisioner yang dilantik yakni Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang, dan Kasno. Mereka kemudian mengikuti pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara.
Dalam sambutannya, Seno Aji menyoroti perubahan lanskap informasi yang bergerak jauh lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, batas antara media penyiaran konvensional dan ruang digital semakin menyatu, sehingga pengawasan informasi menghadapi tantangan baru. “Kita hidup di era informasi yang bergerak sangat cepat, di mana batas antara media konvensional dan media digital semakin tipis,” ujar Seno.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat saat ini menerima informasi dalam jumlah besar hanya dalam hitungan detik. Situasi tersebut membuat fungsi pengawasan tidak lagi sekadar melihat isi siaran, tetapi juga memperhatikan dampak informasi terhadap publik. “Apa yang ditonton, didengar, dan diterima masyarakat akan mempengaruhi cara berpikir, cara bersikap, bahkan cara masyarakat memandang suatu persoalan,” katanya.
Seno juga memberi pesan khusus agar para komisioner menjaga independensi selama menjalankan tugas. Ia menilai posisi KPID cukup strategis karena berada di antara kepentingan publik, industri media, dan dinamika perkembangan teknologi. “KPID harus berdiri di tengah, tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Independensi itu penting karena yang dijaga bukan hanya aturan penyiaran, tetapi juga kualitas informasi yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta KPID Kaltim memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi media sehingga masyarakat mampu memilah informasi secara lebih kritis. “Saya berharap anggota KPID yang baru dapat bekerja profesional, menjaga integritas, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi,” ujarnya.
Seno menambahkan bahwa ruang penyiaran yang sehat akan berpengaruh terhadap kualitas demokrasi dan pendidikan publik. Keberadaan KPID dinilai tetap relevan meski pola konsumsi media terus berubah. “Tugas ini bukan sekadar mengawasi siaran, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang baik, edukatif, dan memberi manfaat,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa kerja baru KPID Kaltim hingga 2029. Para komisioner akan menghadapi sejumlah agenda, mulai dari pengawasan konten penyiaran, penguatan literasi digital, hingga penyesuaian regulasi terhadap perkembangan media berbasis digital. (cc)









