Eks Kasat Narkoba Polres Kubar Dipecat Tak Hormat Usai Terjerat TPPU Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 06:56 WITA
Bagikan:
Foto : Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto. (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Bintang dua di pundaknya tak lagi bersinar. AKP Deky Jonathan Sasiang, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Kutai Barat, resmi menyandang status sebagai mantan anggota Polri dengan cara yang tidak terhormat.

Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik di Polda Kalimantan Timur. Sidang tersebut digelar bersamaan dengan proses hukum yang lebih berat menantinya: tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba yang kini ditangani langsung oleh Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, mengonfirmasi putusan tersebut melalui keterangan video pada Senin (18/5/2026).

“Hari ini Propam Polda Kaltim telah melaksanakan sidang kode etik terhadap terperiksa AKP Deqi, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat,” ujar Yuliyanto.

Sidang tersebut tidak hanya menjatuhkan satu, tetapi tiga vonis sekaligus. Pertama, permintaan maaf di depan sidang. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus. Dan ketiga, yang paling berat, pemberhentian tidak dengan hormat.

“Hasil sidang tersebut menjatuhkan vonis berupa permintaan maaf di depan sidang, kemudian sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 26 hari, dan yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Yuliyanto menambahkan, masa penempatan khusus (patsus) sebenarnya telah dijalani oleh AKP Deky sejak hampir satu bulan terakhir. Masa tersebut dihitung hingga hari pelaksanaan sidang etik.

“Patsus ini sudah dilaksanakan 26 hari yang lalu sampai dengan hari ini,” ungkapnya.

Usai persidangan, nasib AKP Deky belum berakhir. Ia langsung digelandang ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kali ini, yang menunggunya bukan lagi ruang sidang etik, tetapi penyidik Bareskrim Polri yang menangani dugaan TPPU.

“Yang bersangkutan hari ini juga dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam tindak pidana TPPU terkait peristiwa pidana yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” tutup Yuliyanto.

Lantas, bagaimana awal mula perwira polisi yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba justru terjerat dalam pusaran kasus yang sama?

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa semuanya bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba bernama Ishak dan kawan-kawan di wilayah Kutai Barat. Penangkapan itu terjadi pada 11 Februari lalu, tepatnya di wilayah hukum Polsek Melak.

Dari sana, polisi terus mengembangkan jaringan. Dan pengembangan itulah yang akhirnya membawa nama AKP Deky ke permukaan.

“Perlu diketahui bahwa pengungkapan perkara tindak pidana pencucian uang ini berangkat dari tindak pidana asal, yaitu pengungkapan bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengembangan kasus TPPU tersebut, nama AKP Deky ikut terseret bersama sejumlah nama lain yang sebelumnya sudah lebih dulu muncul di pemberitaan. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Kaltim. Seorang perwira yang diberi mandat memberantas narkoba justru terlibat dalam aliran dana haram dari bisnis terlarang tersebut.

Publik pun kini menunggu proses lebih lanjut di Mabes Polri. Apakah AKP Deky akan dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau ada nama-nama lain yang akan ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Yang jelas, bintang di pundaknya telah resmi padam. Dan ia harus mempertanggungjawabkan semuanya, baik secara etik maupun pidana. (cc)

Bagikan:

DRUPADI Baladika Kaltim Gelar Aksi Damai Bagi Bunga Mawar di Tengah Gelombang Demo