Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Kota Samarinda memasang badan. Tak ada celah untuk bermain-main dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dengan tegas menyatakan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik titip-menitip maupun pungutan liar.
Penegasan itu disampaikan Andi Harun saat menghadiri sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB jenjang PAUD, SD, dan SMP di Samarinda, Senin (25/5/2026). Di hadapan para kepala sekolah dan aparatur pemerintah, ia tak main-main.
Ia mengatakan, praktik intervensi non-akademik dalam penerimaan peserta didik hanya akan menciptakan ketidakadilan. Anak yang seharusnya bersaing secara sehat, justru tersingkir karena kalah dengan “koneksi”.
“Kita ingin secara konsisten dunia pendidikan kita ini berjalan secara objektif, profesional, akuntabel, serta berintegritas. Kalau terjadi titip-titipan, anaknya harus sekolah di sekolah tertentu atau mendapat pelayanan tertentu, maka itu pasti akan menimbulkan diskriminasi,” ujar Andi Harun.
Ia mengakui, budaya titipan dan suap memang masih menjadi tantangan besar. Namun baginya, itu bukan alasan untuk menyerah. Langkah pencegahan harus dimulai dari diri sendiri. Dari integritas penyelenggara pendidikan dan aparatur pemerintah.
“Biar ada orang mau menyuap, kalau penyelenggaranya, sekolahnya, pemerintahnya, pejabatnya sudah memulai sikap integritas itu, maka juga tidak akan terlaksana. Kita mulai dari pemerintah, yang mau disuap dulu yang tidak bersedia,” tegasnya.
Andi Harun juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di lapangan. Ia mendengar masih ada penerimaan siswa baru yang dilakukan dengan berlindung di balik lembaga tertentu. Termasuk komite sekolah.
“Semua yang tidak diperbolehkan dalam aturan, itu pelanggaran,” katanya.
Ia meminta semua pihak menghentikan kebiasaan itu. Jangan jadikan komite sebagai perpanjangan tangan untuk meloloskan praktik-praktik yang melanggar ketentuan.
“Berhenti menggunakan komite sebagai sarana perpanjangan untuk dijadikan alasan melaksanakan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan. Jangan menghindar dengan alasan itu inisiatif komite,” ujarnya tegas.
Lebih jauh, Andi Harun memastikan bahwa pemerintah kota tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat hukuman disiplin.
“Saya akan turunkan tim untuk memeriksa. Jika perlu saya akan meminta jaksa dan polisi turun. Mau camat, kepala dinas, atau asisten, stop, tidak boleh ada aturan dilanggar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Bahkan, pemecatan bukan hal yang mustahil jika terbukti melakukan pelanggaran serius.
Andi Harun memahami bahwa tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Pasalnya, kualitas pendidikan di setiap sekolah dinilai belum sepenuhnya merata.
Namun baginya, ketidakmerataan itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar aturan. Tujuan utama pemerintah bukan sekadar menghukum, tetapi membangun kesadaran bersama. Agar sistem pendidikan berjalan jujur dan berintegritas.
Ia memastikan bahwa Juknis SPMB Tahun 2026 telah disusun secara komprehensif. Aturan itu mencakup jalur penerimaan, kuota daya tampung, sistem seleksi, hingga saluran pengaduan resmi. Masyarakat bisa melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Ya saya kira semua pihak harus secara kolaboratif terlibat kalau kita ingin menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas. Kerja sama antara regulator, sekolah, dan kedewasaan sikap masyarakat menjadi kunci utamanya,” pungkas Andi Harun.
Dengan pernyataan tegas ini, publik pun menanti. Akankah SPMB 2026 benar-benar berjalan bersih? Atau masih ada saja celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab? Yang jelas, Andi Harun telah memasang peringatan. Kini tinggal eksekusi di lapangan. (*)









