Kawat Tertinggal Usai Operasi Jantung di RSUD AWS, Dokter Dibatasi Tindakan Medis 6 Bulan

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:46 WITA
Bagikan:
Foto : Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin saat menemui sejumlah awak media di kantornya pada Selasa (2/6/2026).

Samarinda, Sketsa.id – Dinas Kesehatan Kalimantan Timur membatasi tindakan medis seorang dokter yang menangani kasus dugaan kawat tertinggal pasca pemasangan ring jantung di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Pembatasan berlaku selama enam bulan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Disiplin Profesi dan audit dari Kementerian Kesehatan.

Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien berinisial EW melayangkan somasi ke RSUD AWS. Keluarga menilai terdapat dugaan kesalahan dalam tindakan pemasangan ring jantung yang dilakukan pada Februari 2026. Pasien awalnya menjalani prosedur kateterisasi dan pemasangan stent di RSUD AWS setelah mengeluhkan nyeri dada. Namun usai tindakan, pasien masih merasakan nyeri hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Mount Elizabeth Novena, Singapura.

Di rumah sakit di Singapura tersebut, dokter menemukan adanya kawat yang diduga tertinggal di pembuluh darah jantung pasien. Keluarga mengaku baru mengetahui temuan itu setelah pemeriksaan ulang di Singapura. Mereka juga mempertanyakan tidak adanya informasi dari dokter maupun rumah sakit sejak awal, serta proses pengambilan rekam medis yang disebut sempat mengalami kendala. Dalam mediasi yang dilakukan, keluarga menyebut dokter yang menangani pasien telah menyampaikan permohonan maaf, namun mereka tetap meminta kejelasan dan pertanggungjawaban.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin, mengatakan pembatasan ini merupakan hasil penelaahan internal manajemen rumah sakit bersama komite medik dan komite etik setelah menerima pengaduan masyarakat. “Yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan yang dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (2/6/2026). Pembatasan hanya berlaku untuk tindakan pemasangan ring jantung, sementara praktik medis lainnya masih diperbolehkan.

Kasus ini juga menjadi perhatian Kementerian Kesehatan. Dalam waktu dekat, Kemenkes dijadwalkan melakukan audit terhadap pelayanan RSUD AWS. Meski telah mendapat atensi nasional, dr Jaya menegaskan bahwa dugaan kelalaian medis ini belum dapat disimpulkan sebagai malapraktik atau pelanggaran profesi.

Yang menentukan apakah dia bersalah secara klinis atau tidak sesuai profesi tentu Majelis Disiplin Profesi,” tegasnya. Proses internal rumah sakit telah berjalan, dan pembatasan ini berlaku sambil proses pemeriksaan berlangsung. (cc)

Bagikan:

DRUPADI Baladika Kaltim Gelar Aksi Damai Bagi Bunga Mawar di Tengah Gelombang Demo