Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Korupsi Batubara, Modus Jual Hasil Tambang Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:16 WITA
Bagikan:
Foto: penangkapan DM dan AF saat memakai rompi merah muda. (dok humas kejati kaltim)

Samarinda, Sketsa.id – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali bergerak. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI periode 2020 hingga 2024. Keduanya adalah DM, seorang swasta, dan AF, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Penetapan tersangka sekaligus penahanan ini dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik penjualan batubara yang tidak benar. Batubara yang dijual tersebut bukan berasal dari area tambang miliknya. Akibatnya, negara mengalami kerugian. Modus ini menjadi sorotan serius karena penjualan hasil tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak negara atas sumber daya alam yang seharusnya memberikan pendapatan asli daerah. Tim penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

20 Hari di Rutan Kelas 1 Samarinda

Keduanya langsung menjalani penahanan untuk mempercepat proses hukum. Penahanan dilakukan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Pertimbangan penahanan ini didasarkan pada sejumlah alasan. Pertama, pasal yang disangkakan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kedua, adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kejati Kaltim menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang tergolong berat. Dalam dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, kedua tersangka dikenakan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan perangkat pasal yang sama terkait korupsi.

ASN Kementerian ESDM Ikut Terseret

Kasus ini bermula dari kegiatan pertambangan CV. ABI yang beroperasi antara tahun 2020 hingga 2024 di wilayah Kalimantan Timur. Dalam perjalanannya, dugaan pelanggaran mulai terendus. Batubara yang dijual ke berbagai pihak ternyata tidak berasal dari area konsesi tambang yang dimiliki CV. ABI secara sah. Praktik semacam ini dalam dunia pertambangan dikenal sebagai pencucian batubara, yaitu pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal yang seolah-olah berasal dari sumber yang resmi.

Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh tim penyidik, namun diduga mencapai angka signifikan mengingat praktik ini berlangsung selama empat tahun. Menariknya, salah satu tersangka berstatus ASN di Kementerian ESDM RI. Hal ini menambah kompleksitas kasus, mengingat Kementerian ESDM adalah institusi yang mengawasi sektor pertambangan di Indonesia. Keterlibatan seorang ASN dari kementerian pengawas menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau kolusi dalam rantai penjualan batubara ilegal tersebut. Publik pun kini menanti pengembangan lebih lanjut, apakah hanya dua orang ini yang terlibat atau masih ada aktor lain yang belum tersentuh hukum.

Penahanan DM dan AF menjadi bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serius memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam. Pertambangan batubara selama ini menjadi salah satu sektor paling rawan korupsi di wilayah Kalimantan Timur.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Rutan Kelas 1 Samarinda, sementara tim penyidik terus mendalami aliran dana dan dokumen-dokumen terkait penjualan batubara ilegal selama empat tahun terakhir. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa korupsi di sektor tambang adalah kejahatan luar biasa yang merampok hak rakyat atas kekayaan alamnya sendiri. (cc)

Bagikan:

DRUPADI Baladika Kaltim Gelar Aksi Damai Bagi Bunga Mawar di Tengah Gelombang Demo