Samarinda, Sketsa.id – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI. Tersangka berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) perusahaan tersebut ditahan pada Selasa (9/6/2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. AW diduga terlibat aktif dalam penjualan batu bara ilegal yang bukan berasal dari area tambang CV. ABI sejak 2021 hingga 2024. Praktik ini diduga telah menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tersangka AW disangkakan dengan pasal berlapis. Primair, AW dijerat Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP. Subsidair, Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, sehingga memenuhi syarat penahanan.
Alasan penahanan juga didasari kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kaltim masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tambang ilegal yang merugikan keuangan negara tersebut. Publik pun menanti transparansi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik pertambangan tidak benar di Bumi Etam. (Cc)










