Samarinda, Sketsa.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Seluruh penerimaan yang diperoleh organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari retribusi maupun sumber pendapatan lainnya, wajib disetorkan melalui rekening resmi pemerintah daerah. Kepala BPKD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menekankan bahwa tidak boleh ada pembayaran di luar mekanisme yang telah ditetapkan karena seluruh penerimaan harus tercatat dengan jelas.
“Kami memastikan seluruh penerimaan harus masuk ke kas daerah. Tidak diperbolehkan ada pembayaran di luar mekanisme,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Muzakkir, penerimaan yang belum masuk ke kas daerah belum dapat diakui sebagai pendapatan daerah. Secara teknis, pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun BPKD memastikan seluruh penerimaan yang diperoleh perangkat daerah masuk ke sistem keuangan daerah sesuai aturan.
Sementara itu, terkait kebutuhan anggaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026, Muzakkir mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan khusus karena proses penyusunan APBD masih berada pada tahap awal.
“Apabila ada formasi CPNS yang telah disetujui pusat, kebutuhan anggarannya akan dimasukkan dalam belanja pegawai yang memang sudah memiliki pos tersendiri,” jelasnya.
Belanja pegawai merupakan belanja wajib (mandatory spending) yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Jika terjadi penambahan pegawai, anggaran dapat disesuaikan melalui revisi anggaran atau mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT). Saat ini, penyusunan APBD 2026 masih berada pada tahap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi kewenangan Bappeda.
“Prosesnya masih pada tahap perencanaan. Setelah RKPD akan berlanjut ke KUA-PPAS, RAPBD, hingga menjadi APBD,” pungkas Muzakkir. Informasi lebih rinci mengenai formasi dan jumlah CPNS dapat diperoleh melalui BKD dan Bappeda. (cc)









