Divonis Bebas dari Tuduhan Pembunuhan, Misran Toni: Fakta Persidangan Bantah Rekayasa Kasus Pejuang Lingkungan Muara Kate

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:21 WITA
Bagikan:
Foto : Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menggelar press release terkait kasus Misran Toni.

Samarinda, Sketsa.id – Pengadilan Negeri Tanah Grogot membacakan putusan penting dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt pada 16 April 2026 lalu. Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan dari Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Kasus ini berakar dari penolakan warga Muara Kate terhadap aktivitas angkutan batubara PT Mantimin Coal Mining yang melintasi jalan umum sepanjang 120 kilometer dari Desa Seradang, Tabalong, hingga Desa Rangan, Paser. Aktivitas hauling batubara selama bertahun-tahun tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menyebabkan sejumlah kecelakaan fatal, salah satunya meninggalnya Pendeta Veronika. Warga kemudian membangun Posko Muara Kate sebagai bentuk pengawasan dan penolakan terhadap penggunaan jalan umum untuk kepentingan angkutan batubara.

275 Hari Ditahan, Fakta Persidangan Bantah Dakwaan

Pada dini hari 15 November 2024, terjadi penyerangan di Posko Muara Kate yang mengakibatkan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat. Alih-alih menemukan pelaku sebenarnya, proses hukum justru mengarah kepada Misran Toni. Ia ditahan sejak 15 Juli 2025 dan mendekam di ruang tahanan Polda Kaltim di Balikpapan selama 275 hari, terpisah dari keluarganya di Muara Kate.

Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 13 saksi, 8 saksi a de charge, 3 orang ahli, serta 20 barang bukti. Namun Majelis Hakim justru menemukan banyak kelemahan mendasar. Tidak ada satu pun saksi yang secara konsisten dan meyakinkan dapat membuktikan bahwa Misran Toni adalah pelaku penyerangan. Keterangan para saksi yang diajukan penuntut umum justru memperlihatkan banyak pertentangan. Majelis Hakim juga menyoroti tidak dihadirkannya senjata tajam yang disebut sebagai alat yang digunakan dalam peristiwa penyerangan, sehingga konstruksi pembuktian menjadi semakin kabur.

Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menilai putusan ini menunjukkan bahwa proses kriminalisasi terhadap Misran Toni dibangun di atas konstruksi pembuktian yang tidak mampu bertahan ketika diuji secara terbuka di persidangan. Mereka mengecam langkah Kepolisian dan Kejaksaan yang tetap menempuh upaya kasasi setelah pengadilan secara tegas menyatakan Misran Toni tidak terbukti bersalah. Tim mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyerangan di Muara Kate secara profesional, independen, dan menyeluruh hingga pelaku yang sebenarnya ditemukan.

“Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban, dan masyarakat dapat memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya tanpa rasa takut,” demikian pernyataan Tim Advokasi. (cc)

Bagikan:

39 Ormas dan Tokoh Adat Deklarasi Tolak Politisasi Kampus, Peringatkan Ancaman Konflik Horizontal di Kaltim