Gugatan Tim Ahli Gubernur Kaltim Masuk Babak Baru, Penggugat Minta Sertifikasi Keahlian Dibuka

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:36 WITA
Bagikan:
Foto : Sejumlah Advokat yang tergabung sudah menyelesikan rangkaian sidang terkait TAGUPP. (dok)

Samarinda, Sketsa.id – Sidang gugatan yang diajukan para advokat publik terhadap Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Kamis siang (25/6/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian, dengan sejumlah fakta baru terungkap di persidangan.

Dalam sidang tersebut, tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum Pemprov Kaltim hadir dan menyampaikan sejumlah keterangan terkait keberadaan Tim Ahli Gubernur. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan TAGUPP masih eksis dan belum direvisi hingga saat ini.

Alamat Domisili Anggota TAGUPP Jadi Sorotan

Permasalahan muncul ketika majelis hakim meminta tergugat untuk memperlihatkan alamat domisili masing-masing anggota Tim Ahli Gubernur. Dalam dalilnya, kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa seluruh alamat anggota TAGUPP menggunakan alamat Kantor Gubernur Kalimantan Timur sebagai domisili resmi.

Pernyataan ini menjadi perhatian serius para penggugat yang mempertanyakan keabsahan administratif tim ahli yang dibentuk oleh gubernur. Salah satu poin gugatan yang diajukan advokat publik adalah dugaan bahwa sejumlah anggota tim ahli tidak memenuhi syarat administratif sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025.

Penggugat Minta Sertifikasi Keahlian Dibuka

Menanggapi dalil tergugat, para penggugat melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menunjukkan sertifikasi keahlian dari masing-masing anggota Tim Ahli Gubernur. Permintaan ini diajukan untuk memastikan bahwa seluruh anggota tim ahli benar-benar memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang yang ditugaskan.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PTUN Samarinda ini berlangsung alot dengan kedua belah pihak saling memberikan argumentasi. Kuasa hukum tergugat yang hadir dalam persidangan adalah Soleh Abidin, yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Gugatan terhadap pembentukan Tim Ahli Gubernur ini sebelumnya telah didaftarkan para advokat publik yang tergabung dalam Tim Advokasi Keselamatan Rakyat. Mereka menilai bahwa pembentukan tim ahli yang berjumlah puluhan orang dan dibiayai APBD Kaltim dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ada. Selain itu, gugatan juga menyoroti adanya sejumlah anggota tim ahli yang berdomisili di luar Kalimantan Timur dan dugaan nepotisme dalam pengangkatannya.

Hingga berita ini diturunkan, agenda sidang berikutnya masih menunggu jadwal dari majelis hakim PTUN Samarinda. (cc)

Bagikan:

39 Ormas dan Tokoh Adat Deklarasi Tolak Politisasi Kampus, Peringatkan Ancaman Konflik Horizontal di Kaltim