BKPSDM Kukar Siapkan Razia ASN di Kafe dan Warkop Saat Jam Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:32 WITA
Bagikan:
Foto : Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi soal razia ASN di kafe dan warkop.

Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Razia ASN di kafe dan warkop bakal dilakukan BKPSDM Kutai Kartanegara. Sasaran razia adalah aparatur sipil negara yang kedapatan nongkrong saat jam kerja.

Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi mengatakan, langkah itu menyusul instruksi Bupati Aulia Rahman Basri. Pengawasan terhadap kedisiplinan ASN diminta diperketat.

“Memang Pak Bupati juga sudah menyampaikan kepada kami untuk melakukan sidak,” ungkapnya di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, sidak akan menyasar sejumlah tempat yang berpotensi menjadi lokasi ASN menghabiskan waktu di luar kantor saat jam kerja, terutama kafe dan warung kopi.

Rendra menegaskan, ASN yang meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang dibenarkan dapat dikenai hukuman disiplin. Terlebih jika pegawai tersebut kedapatan nongkrong di warung kopi atau tempat lainnya pada waktu seharusnya menjalankan tugas.

“Kalau sampai nongkrong di warung kopi, itu tentunya akan kami tindaki ke depannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, hukuman disiplin bagi ASN memiliki beberapa tingkatan, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Untuk pelanggaran berat lanjut mantan Camat Anggana tersebut, sanksi yang diberikan bahkan dapat berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN.

Rendra menyebut pengawasan terhadap kedisiplinan ASN juga semakin terbantu dengan keberadaan media sosial. Masyarakat dapat ikut mengawasi dan menyampaikan informasi apabila menemukan ASN yang diduga meninggalkan tugas pada saat jam kerja.

“Ketika ada ASN yang nongkrong di jam kerja, kemudian itu kita dapati, ya akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

Meski demikian, Rendra mengatakan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang secara khusus masuk ke BKPSDM terkait ASN yang nongkrong saat jam kerja.

Namun, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan secara langsung sesuai instruksi Bupati Aulia Rahman Basri. Razia tersebut rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

Selain persoalan nongkrong saat jam kerja, BKPSDM juga tengah mendata sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan melihat jenis dan tingkat pelanggarannya.

Rendra menegaskan ketentuan disiplin tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“ASN berlaku untuk P3K dan PNS,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah