Kota Bangun Jadi Lokasi Perdana Satu Jangkar, Muara Muntai Menyusul

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:15 WITA
Bagikan:
Foto : Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaidi menjelaskan program Satu Jangkar yang menjadikan Kecamatan Kota Bangun sebagai lokasi perdana fasilitasi legalitas kapal. (Dok Dishub Kukar)

Tenggarong, Sketsa.id – Kecamatan Kota Bangun menjadi lokasi perdana pelaksanaan inovasi Satu Jangkar yang digagas Dishub Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama KSOP.

Sebanyak 51 kapal di wilayah Kota Bangun telah menjalani pengukuran untuk mendukung proses pengurusan legalitas kapal, sedangkan Kecamatan Muara Muntai menjadi salah satu sasaran berikutnya.

Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaidi pun turut mengatakan bahwa Kecamatan Kota Bangun dipilih sebagai lokasi awal karena banyaknya pengajuan dari pelaku usaha transportasi air yang membutuhkan legalitas kapal.

Program ini akan diperluas secara bertahap ke kecamatan lain, terutama wilayah yang memiliki banyak kapal untuk kegiatan usaha transportasi.

“Yang pertama mengajukan dari Kota Bangun karena jumlahnya banyak. Nanti dari Muara Muntai juga yang banyak. Kemudian wilayah pesisir juga akan kita lihat,” ungkapnya di Tenggarong, Rabu (14/10/2026).

Program tersebut memfasilitasi pengurusan legalitas kapal, khususnya bagi pelaku usaha transportasi air, diprioritaskan bagi kapal feri penyeberangan yang selama ini sebagian dari mereka belum memiliki dokumen legalitas kapal maupun dokumen yang diperlukan bagi nahkodanya.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku usaha transportasi lain, misalnya jasa pengangkutan barang, angkutan orang dan lain sebagainya,” tuturnya.

Menurutnya kelengkapan legalitas menjadi bagian paling penting dalam meningkatkan keselamatan pelayaran. Dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi pemilik kapal untuk mengurus asuransi kapal dan penumpang.

Selain itu, legalitas kapal diperlukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Dishub Kukar bagi pelaku usaha transportasi di bidang pelayaran yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh BBM subsidi.

“Tujuan yang pertama adalah keselamatan. Dengan adanya legalitas itu menjadi dasar mereka mengurus asuransi dan mendapatkan BBM subsidi yang selama ini sulit didapatkan,” bebernya.

Adapun tahapan yang akan dilalui, yakni setelah persyaratan terpenuhi, KSOP turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran kapal. Setelah proses administrasi lengkap dan persyaratan terpenuhi, kapal yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh dokumen PAS Kecil, yakni dokumen untuk kapal berukuran di bawah 7 gross tonnage (GT).

Ditegaskannya, fasilitasi pengurusan legalitas kapal melalui Satu Jangkar tidak dipungut biaya oleh Dishub Kukar. Penerbitan dokumen menjadi kewenangan KSOP, sedangkan Dishub berperan membantu dan mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusannya.

“Program ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Karena yang menerbitkan izin itu sebenarnya KSOP. Kita hanya fasilitasi saja,” tegasnya.

Setelah Kota Bangun, Dishub akan melihat kebutuhan pengurusan legalitas kapal di Muara Muntai dan wilayah pesisir. Perluasan program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha transportasi air sehingga kelengkapan dokumen kapal dan keselamatan pelayaran di Kukar semakin meningkat.

“Setelah ini kita lanjutkan ke Muara Muntai,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah