Baru Tiga dari Tujuh Perusahaan Pengguna TKA Bayar Retribusi di Kukar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:24 WITA
Bagikan:
Foto : Suasana rapat koordinasi Distransnaker Kukar bersama perwakilan perusahaan pengguna TKA di Tenggarong.

Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat baru tiga dari tujuh perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) yang membayarkan retribusi.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahrizah, mengatakan tujuh perusahaan tersebut menggunakan total 13 TKA. Tiga perusahaan yang telah membayar retribusi adalah PT Kayu Alam Perkasa Raya, PT Inko Networks Indonesia, dan PT Sarana Bina Semesta Alam.

“Dari tujuh perusahaan dan 13 tenaga kerja asing, baru tiga perusahaan yang membayar retribusi tiga orang tenaga kerja asingnya,” ungkapnya di Dinas Perkim Kukar, Selasa (20/10/2026).

baca juga : Asap Mengepul di Mana-mana, Pemerintah Masih Merasa ‘Sanggup’ Karhutla Tak Jadi Bencana Nasional

Hal itu disampaikan usai pertemuan bersama perwakilan perusahaan di Ruang Rapat Dinas Perkim Kukar, Tenggarong. Pertemuan ini membahas optimalisasi penarikan retribusi sekaligus menggali kendala yang dihadapi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

“Rapat ini kita adakan salah satunya karena adanya temuan BPK terhadap loss PAD. Ternyata mereka perusahaan itu membayar, tetapi tidak membayarnya di Kukar, bayarnya di Kementerian Tenaga Kerja,” bebernya.

baca juga : Belum Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Rusak Muara Jawa Ilir, Ini Penjelasan Dishub Kukar

Padahal berdasarkan aturan, jika TKA bekerja di satu lokasi dalam wilayah kabupaten/kota, pembayaran retribusi dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota tempat tenaga kerja tersebut beroperasi.

Kemudian jika lokasi kerja TKA ini mencakup beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi, pembayaran dilakukan melalui pemerintah provinsi. Sementara, jika penggunaan TKA ini melintasi provinsi maka menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Distransnaker Kukar memperkirakan potensi penerimaan retribusi mencapai sekitar Rp70 juta untuk sisa tiga bulan pada 2026. Tarif retribusi penggunaan TKA sebesar 100 dolar AS per orang per bulan atau setara Rp1,8 juta dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS.

Untuk memastikan perhitungan penerimaan lebih akurat, Distransnaker juga meminta perusahaan memberikan kepastian mengenai perpanjangan kontrak TKA.

Dendy menyebut hampir 90 persen TKA yang dibahas dalam pertemuan ini diproyeksikan melanjutkan kontrak kerja. Sementara itu, satu perusahaan lainnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak TKA tersebut karena posisinya akan digantikan tenaga kerja lokal.

Selain mengoptimalkan penerimaan, Pemkab Kukar juga berencana membentuk tim lintas sektoral pada tahun 2027 dengan melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah provinsi dan imigrasi.

Tim tersebut akan membahas pengawasan penggunaan TKA, kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas kerja, serta perumusan sanksi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Langkah ini diharapkan Dendy, dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memastikan potensi PAD dari retribusi TKA dapat diterima sesuai ketentuan.

“Kami yakin bisa mengoptimalkan di sisa tiga bulan ini. Jadi, tidak menunggu di tahun 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah