DPMD Kukar Seleksi Pendekar RT, Tiga Nama Diusulkan untuk Satu Posisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:11 WITA
Bagikan:
Foto : Kepala DPMD Kukar Arianto menyebut calon Pendekar RT minimal berusia 19 tahun dan wajib ber-KTP di wilayah RT setempat.

Tenggarong, Sketsa.id – Warga di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berpeluang menjadi Pendekar RT untuk mendampingi pelaksanaan program RT-Ku Terbaik. Setiap RT diminta mengajukan tiga nama, sebelum tim seleksi menentukan satu orang yang memenuhi kriteria untuk mengisi posisi tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, membenarkan bahwa rekrutmen Pendekar RT telah dibuka. Mekanisme ini memberi ruang bagi mereka yang dinilai mampu menjalankan tugas pendampingan di lingkungannya.

Calon tidak harus berasal dari penunjukan pengurus RT. Warga yang memiliki minat juga diperbolehkan mendaftar, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, usulan dari RT maupun pendaftaran secara mandiri tidak menjadi penentu akhir. Penetapan Pendekar RT dilakukan melalui seleksi oleh Pendekar Desa, Kelurahan, dan Kecamatan.

“Kalau RT misalnya menunjuk ABC boleh juga, tapi nanti yang memilih kan Pendekar Desa, Kelurahan dan Kecamatan, bukan RT-nya yang memilih itu,” ungkapnya di Tenggarong, Jumat (23/10/2026).

Keterlibatan RT dalam pengusulan calon juga dinilai penting karena ia lebih mengenal karakter dan kemampuan orang-orang di lingkungannya. Meski begitu, calon yang diusulkan tetap harus melewati proses seleksi.

Salah satu pertimbangan seleksi ialah kecakapan calon dalam mendampingi pelaksanaan program RT-Ku Terbaik. Tugas tersebut mencakup rangkaian kegiatan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Pendekar RT disiapkan untuk membantu pelaksanaan program di tingkat lingkungan. Berbeda dengan Pendekar Desa ataupun Kelurahan yang menangani wilayah lebih luas, Pendekar RT akan berfokus pada satu RT sesuai penempatannya.

Arianto menjelaskan, pembagian tugas ini diperlukan agar pendampingan tetap berjalan ketika sejumlah RT menggelar musyawarah dalam waktu bersamaan. Dengan adanya pendamping khusus, setiap RT diharapkan dapat memperoleh pendampingan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada ketersediaan Pendekar Desa atau Kelurahan.

Pendekar RT nantinya mendampingi musyawarah dan melaporkan hasilnya kepada Pendekar Desa atau Kelurahan. Pola tersebut sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program RT-Ku Terbaik.

DPMD Kukar menetapkan usia minimal calon Pendekar RT adalah 19 tahun, tanpa batas maksimal usia. Persyaratan lainnya, calon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di RT yang akan didampingi.

“Siapa saja bisa daftar dengan minimal usia 19 tahun dan harus ber-KTP di RT tersebut,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Petani Tak Cukup Cerdas Mengolah Lahan, Harus Cerdas Kelola Keuanga