Gegara Menolak Antar Pulang, Pria di Samarinda Aniaya Teman Pakai Helm

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:03 WITA
Bagikan:
Foto : ist

Samarinda, Sketsa.id – Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus seorang pria muda yang nekat menganiaya rekannya. Aksi kekerasan itu dipicu hal sepele, yakni korban menolak permintaan pelaku untuk diantar pulang.

Tersangka diketahui berinisial DS, warga Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (23/10/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Sabtu (17/10/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, korban dan pelaku sedang bertemu di area parkir Cafe Marimar, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.

Berawal dari Ajakan Pulang Bersama

Dalam pertemuan itu, pelaku meminta korban untuk mengantarnya pulang. Namun, korban menolak permintaan tersebut. Penolakan itu rupanya memantik amarah pelaku hingga berujung pada tindakan kasar.

Pelaku langsung melayangkan emosinya kepada korban. Tanpa basa-basi, ia memukul bagian perut korban menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak dua kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga menampar pipi kanan dan kiri korban, serta mencubit paha kiri korban hingga meninggalkan bekas memar.

Aksi itu sempat membuat korban terdesak. Beruntung, warga dan teman-teman di sekitar lokasi segera melerai keributan tersebut. Merasa tidak terima dengan perlakuan itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat menangkapnya di Jalan Tarmidi Gang 2, kawasan Sungai Pinang Luar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Mulai dari satu buah helm berwarna hitam yang digunakan untuk menganiaya korban, hingga surat Visum et Repertum (VER) sebagai tanda bukti luka korban.

Saat diinterogasi, DS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan helm hitam karena dilanda rasa sakit hati.

“Saya melakukan penganiayaan karena sakit hati, karena korban menghina orang tua saya,” ujar pelaku menirukan keterangan kepada polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka DS kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. (cc)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah