Samarinda, Sketsa.id – Polemik penangguhan pencatatan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman (Unmul) memasuki babak baru. Menolak keputusan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, SPK Unmul resmi melayangkan surat sanggahan ketiga. Mereka menilai dasar hukum yang digunakan Disnaker untuk menunda pencatatan organisasi tersebut cacat prosedur dan salah mengutip aturan.
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 15 Oktober 2026, Disnaker Samarinda menangguhkan permohonan pencatatan SPK Unmul. Alasan yang diambil adalah karena sebagian anggota SPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga dianggap wajib berhimpun di dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai satu-satunya wadah resmi.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum SPK Unmul, Michael Silvester Mitchel Vinco, bersama Sekretaris Dewi Risnawati, menyoroti kekeliruan fatal dalam surat balasan Disnaker. Dalam dokumen sanggahannya, Disnaker disebut salah menyebutkan dasar hukum Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
“Disnaker mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Padahal, regulasi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tulis pihak SPK dalam surat sanggahannya, Kamis (22/10/2026).
Hak Konstitusional Tak Bisa Dibatasi
SPK Unmul menegaskan bahwa keputusan penangguhan tersebut berpotensi mengebiri hak konstitusional warga negara. Mereka merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Menurut SPK, keharusan ASN berhimpun dalam organisasi profesi seperti KORPRI tidak serta-merta menghapus hak mereka untuk membentuk serikat pekerja. Keduanya memiliki ranah yang berbeda.
“Organisasi profesi berkenaan dengan pembinaan profesi dan kode etik. Sedangkan serikat pekerja berorientasi pada perlindungan hak serta peningkatan kesejahteraan pekerja,” jelas mereka.
Lebih lanjut, SPK Unmul menilai Disnaker terlalu terburu-buru menyimpulkan bahwa keberagaman status kepegawaian di lingkungan kampus (PNS, PPPK, dan non-ASN) menjadi penghalang pencatatan serikat. Fakta historis bahkan mencatat bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mayoritas beranggotakan PNS pernah resmi dicatat sebagai serikat pekerja.
Ultimatum 7 Hari Kerja
Karena merasa dasar hukum penangguhan tidak jelas dan terkesan mengambang, SPK Unmul memberikan batas waktu maksimal tujuh hari kerja kepada Disnaker Samarinda untuk memberikan penjelasan tertulis yang terperinci.
Mereka menuntut kepastian terkait pasal spesifik yang dijadikan alasan penolakan, persyaratan apa yang dianggap belum dipenuhi, hingga langkah administratif yang tersedia bagi SPK.
Jika dalam waktu tersebut Disnaker tidak memberikan tanggapan dan tindak lanjut yang konkret, SPK Unmul tidak segan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.
“Kami akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kota Samarinda,” tegas mereka.
Langkah ini diambil untuk meminta pemeriksaan atas proses penangguhan pencatatan, termasuk menilai apakah ada maladministrasi dalam pelaksanaan kewenangan administratif yang dilakukan Disnaker. (*)









