Tenggarong, Sketsa.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berpeluang mengajukan perpindahan tugas ke wilayah yang lebih dekat dengan domisili jika terdapat jabatan atau formasi yang kosong.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, bahwa perpindahan pegawai seharusnya mempertimbangkan kebutuhan tenaga di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Menurut hemat saya, memungkinkan saja,” ungkapnya di Tenggarong, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, kekosongan jabatan dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menata kembali penempatan pegawai.
“Contoh ada pejabat administrator, jabatan fungsional, ada di Tenggarong misal begitu. Itu kosong, oleh karena orangnya berhenti atau mengundurkan diri, yang kosong itulah yang bisa diisi. Bukan mengada-adakan formasi di kota untuk memindahkan orang-orang yang jauh dari rumahnya ke tempat tujuannya,” bebernya.
Aulia mencontohkan kembali, PPPK asal Kecamatan Kota Bangun yang bertugas di Kecamatan Muara Kaman dapat mengajukan perpindahan apabila terdapat formasi kosong di daerah asalnya.
“Ketika ada jabatan atau formasi di Kota Bangun yang kosong, maka dia bisa mengajukan untuk pindah ke Kota Bangun,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan, perpindahan tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan pegawai untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga. “Tetap kebutuhan tenaga itu yang akan kita penuhi,” katanya.
Menurut Aulia, keberadaan PPPK pada dasarnya untuk menutupi kekosongan tenaga yang belum dapat dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, penempatan pegawai harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. “Formasi tetap menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD,” jelasnya.
Ia juga memastikan, pemerintah daerah tetap memperhitungkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK) yang telah disusun. “Anjab-ABK yang sudah kita susun menjadi acuan,” tegasnya.
Meski demikian, Aulia mendukung aspirasi PPPK yang ingin bertugas lebih dekat dengan keluarga. Ia menilai, penataan penempatan pegawai harus tetap sejalan dengan tujuan utama pelayanan pemerintahan.
“Spirit PPPK ini bagaimana proses pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik. Seluruh warga masyarakat Kukar harus bisa merasakan pelayanan dari pemerintah sampai ke pelosok-pelosok,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)










