Wajib Belajar 13 Tahun, Kukar Buka Peluang Penambahan Guru PAUD

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:53 WITA
Bagikan:
Foto : Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah pentingnya ketersediaan alat peraga edukatif untuk menunjang proses belajar anak usia dini.

Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) lagi menyiapkan dukungan tenaga pendidik untuk menjalankan kebijakan wajib belajar selama 13 tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah sebelum anak memasuki Sekolah Dasar (SD).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan pemerintah daerah terus mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk memastikan ketersediaan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Menurutnya, sekolah memiliki peluang untuk mengangkat Tenaga Honorer Sekolah (THS) guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik apabila masih terdapat kekurangan guru.

“Kalau bicara untuk satu tahun prasekolah ini, kita sudah cukup sebenarnya untuk bisa melaksanakan. Karena ada peluang sekolah untuk mengangkat tenaga honorer sekolah kalau ada yang kekurangan,” ungkapnya di Tenggarong, Senin (26/10/2026).

Meski begitu, pengangkatan tenaga honorer sekolah tetap perlu mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Ia menjelaskan, sumber pendanaannya dapat berasal dari Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKab) maupun Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP), sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Disdikbud Kukar juga tengah memetakan kebutuhan tenaga pendidik untuk mengantisipasi berkurangnya jumlah guru setiap tahunnya.

Heriansyah menyebut pengurangan tersebut terjadi karena sejumlah guru memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maupun pindah tugas. Kondisi ini menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam merencanakan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.

“Kita juga sedang melakukan persiapan dengan meminta informasi kepada Kemenpan-RB terkait dengan guru ini. Karena setiap tahun pasti ada yang berkurang, ada yang pensiun, meninggal, dan pindah,” bebernya.

Pemetaan ini dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan pembukaan formasi guru sesuai kebutuhan. Dengan demikian, ketersediaan tenaga pendidik dapat tetap terjaga seiring pelaksanaan kebijakan wajib satu tahun prasekolah.

Selain menyiapkan tenaga pendidik, Disdikbud Kukar juga memperhatikan kesiapan satuan pendidikan PAUD yang tersebar di berbagai wilayah. Mengingat, Kukar memiliki sekitar 500 satuan pendidikan PAUD, baik negeri maupun swasta.

Keberadaan satuan pendidikan tersebut menjadi modal untuk memperluas akses pendidikan prasekolah bagi anak-anak sebelum memasuki jenjang SD.

Pemerintah daerah juga terus melakukan pembenahan sarana dan prasarana, terutama alat peraga edukatif yang menunjang proses belajar anak usia dini.

Menurut Heriansyah, pembelajaran PAUD tidak cukup hanya mengandalkan meja dan kursi. Anak-anak membutuhkan alat peraga yang memungkinkan mereka belajar melalui aktivitas bermain secara menyenangkan.

“Yang paling banyak dibutuhkan itu alat peraga. Mereka bisa bermain, merasa nyaman, dan memahami pembelajaran,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Unmul Jadi Satu-satunya Kampus di Kalimantan Pelaksana TUNAS 2026