Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Ikan biawan memiliki periode perkembangbiakan yang perlu dilindungi agar populasinya tetap terjaga di perairan Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu upaya yang telah dilakukan masyarakat sejak zaman dulu yakni membatasi aktivitas penangkapan ikan di lokasi tertentu ketika memasuki musim kawin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik, mengatakan, perlindungan ini dilakukan melalui sistem buka-tutup kawasan perairan. Saat ikan biawan memasuki musim perkembangbiakan, nelayan tak diperbolehkan melakukan aktivitas penangkapan di lokasi yang menjadi habitat pemijahan.
“Di daerah tertentu, misalnya tempat ikan biawan kawin atau biawan manau, nelayan sebenarnya tidak boleh ke sana ketika musimnya,” ungkapnya di Tenggarong, Kamis (5/11/2026).
Kawasan yang ditutup sementara baru boleh dimanfaatkan kembali setelah ikan selesai berkembang biak. Selain itu, terdapat pula kawasan perairan yang ditetapkan sebagai lokasi perlindungan permanen sehingga tidak boleh digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan.
Pola pengaturan tersebut tegas Muslik, bukan hal baru bagi masyarakat Kukar. Sebab kata dia, sistem perlindungan berdasarkan musim perkembangbiakan sudah diterapkan sejak zaman kerajaan.
“Masyarakat terdahulu memahami bahwa ikan membutuhkan waktu dan ruang untuk berkembang biak sebelum kembali ditangkap,” tuturnya.
Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan cepatnya pertumbuhan ikan ketika kondisi perairan mendukung. Saat banjir, ketersediaan makanan di kawasan perairan meningkat sehingga ikan bisa tumbuh lebih cepat.
Muslik mencontohkan, dalam kurun waktu sekitar tiga hingga empat bulan, ukuran ikan sudah mengalami pertumbuhan signifikan. Kondisi itu biasanya terlihat menjelang air mulai surut.
“Kalau kita amati, mereka sebentar-sebentar sebenarnya sudah besar. Apalagi kalau banjir, kemudian menjelang surut sekitar tiga bulan, ikan sudah besar-besar karena makanannya masih banyak,” jelasnya.
Karena itu, menjaga habitat perairan menjadi bagian penting dalam mempertahankan populasi ikan. Perlindungan tidak hanya dilakukan dengan membatasi penangkapan saat musim kawin, tetapi juga memastikan lingkungan tempat ikan hidup tetap terpelihara.
Muslik menilai, kearifan lokal tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat terdahulu telah memiliki cara tersendiri dalam mengelola sumber daya perikanan. Praktik itu perlu dipertahankan agar pemanfaatan ikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan populasinya.
“Jadi, mereka bisa menjaga keberlanjutan sumber daya ikan ini,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)










