Jakarta, Sketsa.id -Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri resmi memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, dengan salah satu nama yang mencuat adalah mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, yang dalam dokumen penyidikan disamarkan dengan inisial LSP.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain LSP, dua tersangka lainnya adalah ASN dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Modus Operandi: Menyusup ke Sistem Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik penyadapan ini bukanlah aksi sembarangan. Para tersangka diduga kuat memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah perangkat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Namun, dalam kasus ini, proses tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah. Tidak ada permintaan resmi dari penyidik, tidak ada laporan polisi, dan tanpa verifikasi yang diwajibkan oleh hukum. Penyadapan ini disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, dengan sasaran yang sangat luas: mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.
Yang lebih mencengangkan, penyidik juga menemukan dugaan upaya penghapusan jejak. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dan catatan aktivitas sistem untuk menghilangkan bukti. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 saksi, 3 ahli, dan menyita 11 telepon seluler serta satu iPad sebagai barang bukti.
Sorotan Hukum dan Politik
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menimbulkan gejolak politik. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa dugaan penyadapan ini bisa saja mengarah pada tindak pidana makar, tergantung pada isi informasi yang disadap dan tujuan di baliknya.
“Mengarah atau tidak itu kan tergantung isinya itu apa. Sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi apa isi atau informasi yang disadap itu,” ujar Nasir di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa tindakan penyadapan ini membahayakan keselamatan pimpinan negara dan berpotensi masuk dalam kategori perbuatan makar.
Dari sisi masyarakat sipil, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras praktik ini. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut kasus ini sebagai “skandal besar dalam kelembagaan penegakan hukum”. YLBHI mendesak agar penyadapan terhadap warga biasa, jurnalis, dan pembela HAM diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden.
Desakan Pembenahan Internal
Analis Kebijakan Keamanan Nasional (KAMNAS), Hendro Susanto, menilai penanganan kasus ini sebagai momentum penting untuk membersihkan tubuh Polri dari dalam. Menurutnya, keberanian menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur internal adalah ukuran keseriusan institusi dalam memperkuat akuntabilitas.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa reformasi tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat. Diperlukan pembenahan budaya organisasi, penguatan sistem pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)









