Samarinda, Sketsa.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri hingga mantan Kapolri terus menuai sorotan. Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus Anggota Komite Independen Kerja Untuk Penegakan Hukum (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menilai ada persoalan mendasar yang luput dari perhatian publik.
Menurut pria yang akrab disapa Castro ini, esensi dari penyadapan ilegal (illegal tapping) bukan sekadar pelanggaran prosedur. Sebab, penyadapan baru dikategorikan ilegal apabila tidak berkaitan dengan upaya penegakan hukum, seperti pengusutan kasus korupsi atau terorisme.
“Kalau kita konstruksikan secara logis, kira-kira buat apa penyadapan itu dilakukan? Saya membaca intensi dari penyadapan itu. Kemungkinan besar, ini akan disasar dalam konteks perbuatan makar,” ujar Castro saat diwawancarai, Kamis (5/11/2026).
Castro menduga kuat bahwa aksi penyadapan ini memiliki tujuan politik tertentu yang sudah direncanakan. Menurutnya, tidak mungkin aparat negeri ini melakukan penyadapan masif tanpa motif yang jelas. Ia pun menyoroti proses hukum yang saat ini hanya fokus pada pasal penyadapan dan UU ITE, tanpa mendalami akar persoalan.
Polisi Menangkap Polisi, Apa Untungnya bagi Rakyat?
Lebih lanjut, Castro menyoroti fenomena “polisi menangkap polisi” dalam kasus ini. Ia menilai keributan internal kepolisian tersebut sesungguhnya tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat luas.
Menurutnya, kejadian ini justru membuka fakta lama bahwa institusi kepolisian belum sepenuhnya berdiri secara profesional untuk membentengi kepentingan rakyat.
“Ternyata dia masih menjadi alat kekuasaan. Entah itu kekuasaan Jokowi ataupun Prabowo, sebenarnya sama saja. Makanya ribut-ribut di internal kepolisian ini tidak ada faedahnya buat masyarakat. Itu murni konflik politik,” tegasnya.
baca juga :Akhiri Polemik! Jokowi Berdiri dan Bongkar Ijazah Asli UGM di Depan Hakim
Castro juga menyoroti ketidakadilan (unfairness) dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut, penyadapan bukan hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, melainkan juga tokoh partai politik, aktivis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Tidak Ada Keadilan bagi Aktivis
Apabila proses hukum saat ini hanya berfokus pada penyadapan terhadap Presiden, Castro mempertanyakan nasib hak-hak sipil para aktivis dan LSM yang juga menjadi korban.
“Bagaimana dengan aktivis yang disadap? Apakah ada proses hukumnya? Ini tidak fair. Seolah-olah yang diproses hukum hanya karena menyadap presiden. Tetapi ketika hak-hak kita sebagai rakyat dirampas dengan cara penyadapan semacam ini, tidak ada proses hukumnya,” jelasnya.
Bagi Castro, momen ini seharusnya menjadi pijakan penting untuk mengevaluasi kembali agenda Reformasi Polri yang dinilai jalan di tempat. Ia berharap kasus besar ini tidak sekadar berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga membongkar penggunaan aparat negara sebagai alat penindas kekuasaan terhadap lawan-lawan politiknya.
“Ini momentum kita sebenarnya untuk membelajari kembali reformasi Polri yang tidak berjalan. Ternyata Polri masih dijadikan sebagai alat kekuasaan, bahkan untuk menggempur orang-orang politiknya,” tutupnya. (cc)










