Pengkhotbah hingga Marbot Ikut Jadi Sasaran Program Dedikasi Kukar

Kamis, 5 November 2026 - 15:36 WITA
Bagikan:
Foto:Kepala Bagian Kesra Setdakab Kukar Fathul Alamin menjelaskan program Terima Kasih Guru Ngajiku yang menyasar guru agama, imam, marbot, dan pengkhotbah dari lima agama, Kamis (5/11/2026).

Kutai Kartanegara, Sketsa.id- Program Terima Kasih Guru Ngajiku yang kini disiapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya menyasar guru mengaji. Program yang ditargetkan berjalan pada tahun 2027 ini juga mencakup imam, marbot, hingga pengkhotbah dari lima agama.

Perluasan sasaran tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk memberikan perhatian kepada tenaga keagamaan yang berperan dalam pelayanan dan pembinaan masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan terdapat empat unsur tenaga keagamaan yang akan menerima insentif melalui program tersebut. Cakupannya meliputi guru agama, imam, penjaga rumah ibadah, dan pengkhotbah dari lima agama.

“Istilahnya memang identik dengan agama Islam, tetapi peruntukannya untuk semua agama,” ungkapnya, Kamis (5/11/2026).

Pemkab Kukar menyiapkan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan untuk setiap penerima. Pembayarannya direncanakan dilakukan setiap tiga bulan atau dirapel, sehingga masing-masing penerima memperoleh Rp1,5 juta dalam satu periode pencairan.

“Berdasarkan data, rumah ibadah kita di lima agama itu sejumlah 1.775 rumah ibadah. Nah, jika kita asumsikan satu rumah ibadah itu ada empat elemen tadi, berarti jumlahnya itu ada sekitar 7.100 sekian tenaga yang harus kita beri insentif,” tuturnya.

Namun lanjut dia, penyaluran insentif akan mempertimbangkan bantuan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui program JosPol. Dari sekitar 7.100 calon penerima, sebanyak 3.500 lebih tenaga keagamaan telah memperoleh bantuan provinsi. Sementara hampir 3.600 lainnya direncanakan menjadi sasaran intervensi Pemkab Kukar.

“Sementara data dari provinsi sampai dengan tahun 2026, Pemprov Kaltim sudah memberi di 3.500 sekian. Jadi masih ada sekitar 3.600 yang belum dapat. Itu yang akan kita intervensi di tahun 2027 nanti,” tambahnya.

Fathul menjelaskan, pendataan penerima akan mengacu pada basis data Kementerian Agama (Kemenag). Selanjutnya, data tersebut dicocokkan dengan daftar penerima bantuan provinsi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penyaluran.

Persyaratan utama penerima yakni terdaftar di Kemenag dan memiliki KTP Kukar. Adapun sertifikasi beber dia, kemungkinan juga akan menjadi persyaratan tambahan bagi kategori tertentu, khususnya guru mengaji.

“Yang penting dia orang Kukar dan terdaftar di Kementerian Agama. Itu dua syarat utamanya,” tegasnya.

Saat ini, Bagian Kesra Setdakab Kukar masih menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sekaligus mempersiapkan validasi data calon penerima. Program ini ditargetkan mulai berjalan pada 2027 setelah regulasi dan pendataan selesai disiapkan.

Harapannya, dukungan pemerintah melalui pemberian insentif dapat memperkuat peran tenaga keagamaan dalam menjaga keberlangsungan aktivitas rumah ibadah, meningkatkan literasi keagamaan, serta membantu pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Harapannya, empat unsur dari lima agama tadi kemudian membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat,” tandasnya.(Adv/Prokom Kukar/cc)

Bagikan:

Gugatan Advokat Publik soal SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Dinyatakan NO