Samarinda, Sketsa.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani buka suara, Soal perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pada perubahan dokumen tersebut, untuk menyesuaikan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), dan Samarinda dirancang sebagai penyangga IKN.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD telah membahas RPJMD untuk dilakukan perubahan dan setiap perubahan mesti dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dikatakan oleh Angkasa Jaya Djoerani bahwa, dalam perubahan RPJMD adalah kewenangan dari pihak eksekutif, namun DPRD bertugas dalam membentuk Perda.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Samarinda, rencananya penandatangan nota kesepakatan akan dilakukan legislatif, maupun eksekutif pada Senin (13/3/2023) mendatang.
Ini tentu berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan dalam perda.
Tapi karena perda terbaru belum mendapatkan nomor registrasi, sehingga penyusunan perubahan RPJMD kali ini tetap mengacu pada Perda RTRW Samarinda 2014-2034.
“Ibaratnya dalam perubahan rumah, ini hanya mengganti pintunya yaitu RPJMD, sedangkan RTRW itu atapnya. Jadi kalau mau mengganti pintunya kan tidak perlu mengganti atapnya,” kata Angkasa Jaya (11/3/2023).
Politisi PDIP itu mengakui sebelumnya memang sempat terjadi dinamika dalam penyusunan RTRW, namun dirinya memastikan sudah tidak ada polemik lagi.
Sehingga jika nantinya harus menyesuaikan dengan RTRW yang terbaru, ia memastikan pemerintahan saat ini tidak akan salah melangkah untuk menentukan kebijakan.
Ke depannya, DPRD Samarinda akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek) dengan Kemendagri yang rencananya akan dilakukan pada 17-18 Maret, tepatnya di Kota Yogyakarta, Jawa Tengah.
“Agar perbedaan yang terjadi itu harus disinkronkan untuk menerjemahkan suatu aturan,” terangnya. (advertorial)