Jakarta, Sketsa.id – Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memasuki babak baru. Kedua tersangka resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Proses hukum yang berlangsung cepat ini diwarnai dengan penolakan Roy Suryo terhadap penggunaan baju tahanan, adu mulut dengan aparat, hingga teriakan “Allahu Akbar” yang menggema di lorong tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Pengamanan terhadap para tersangka sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Sebelum penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis di RS Polri Kramat Jati sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tolak Restorative Justice, Roy dan Tifa Pilih Jalur Persidangan
Pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum menawarkan jalur restorative justice atau perdamaian serta Plea Bargaining (pengakuan bersalah).
Namun, kedua tersangka menolak tegas.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa kliennya merasa tidak pernah bersalah dan menolak berdamai dengan Joko Widodo.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Mereka tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan,” ujar Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adu Mulut di Depan Mobil Tahanan dan Teriakan “Allahu Akbar”
Momen pelimpahan tersangka ke Kejari Jaksel diwarnai adu mulut antara Roy Suryo dan aparat kepolisian. Roy menolak mengenakan baju tahanan oranye yang biasa digunakan tahanan polisi. Ia bersikeras tetap menggunakan pakaian batik yang dikenakannya.
“Sabar Mas Roy, sabar,” terdengar aparat kepolisian berusaha menenangkan. Setelah beberapa menit beradu argumen, akhirnya Roy Suryo tetap melenggang ke mobil tahanan dengan pakaian batiknya sambil meneriakkan “Allahu Akbar, terus semangat!” kepada para pendukungnya. Sementara itu, Dokter Tifa memilih bungkam dan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Proses pelimpahan pun berjalan dengan pengawalan ketat dari puluhan personel kepolisian.
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin, Nilai Polisi Tidak Adil
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin agar keduanya tak ditahan.
“Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tak ditahan,” ujar Din. Ia menilai penahanan Roy dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan dan tidak adil. “Polri tampak tidak adil, tapi berpihak. Logikanya, kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli,” jelasnya. (cc)









